Beranda Daerah Semarang 19 Mafia Narkoba Digulung Polres Pati. Ternyata Jualnya Sudah Canggih Pakai Kode!

19 Mafia Narkoba Digulung Polres Pati. Ternyata Jualnya Sudah Canggih Pakai Kode!

Foto/Humas polda
Foto/Humas polda

PATI, JOGLOSEMARNEWS.COM Sebanyak 19 orang pengguna narkoba di Kabupaten Pati diringkus Polres Pati dalam kurun waktu dua bulan terakhir, yakni Januari-Februari 2020.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengantongi barang bukti sebanyak 65 gram narkoba dalam rangka mendukung operasi kepolisian dengan sandi Antik Candi 2020.

Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafa’at mengatakan, para tersangka ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda. Di bulan Januari, petugas berhasil mengamankan delapan tersangka yang diamankan di lokasi berbeda. Kemudian pada Februari ada 11 tersangka yang diamankan.

“Total ada 19 tersangka. Mereka kami amankan di tiga lokasi, yakni di Pati, Tayu, dan Kecamatan Trangkil,” katanya saat konferensi pers di halaman Mapolres Pati dilansir Tribratanews Polda Jateng, Selasa (16/3/2020).

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jateng Sepakat Tak Ada Pembatasan Pasokan Susu dari Peternak ke Industri Pengolahan. Tata Kelola Produksi Juga Diperbaiki

Kapolres menyebutkan, tersangka yang diamankan rata-rata adalah pemakai. Ada juga yang hendak menjual narkoba itu, tetapi berhasil ditangkap oleh petugas.

“Penangkapan ada yang di jalan dan ada yang di kediaman tersangka,” imbuhnya.

Sementara jenis narkoba yang berhasil diamankan adalah sabu-sabu, inex, dan eksimer. Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka mendapat barang haram tersebut dari luar kota.

“Transaksi yang dilakukan tersangka rata-rata saat berada di jalan. Biasanya mereka menggunakan sistem lempar nanti diberi tahu posisi barangnya tersebut. Kemudian pembeli mengambil barang sesuai dengan kode yang sudah diberikan,” terangnya.

Atas perbuatan itu, para tersangka diancam dengan pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. JSnews