Beranda Umum Nasional Dendam Lama, Anak Aniaya Ayah Kandung di Lamongan, Dikepruk Pakai Kayu dan...

Dendam Lama, Anak Aniaya Ayah Kandung di Lamongan, Dikepruk Pakai Kayu dan Batu Hingga Klenger

Pria Lamongan tega menganiaya ayah kandungnya sendiri pakai batu dan kayu. Surya/Polsek Glagah

LAMONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Serang pria di Lamongan Jawa Timur Indra Irawan (36) menganiaya menganiaya ayah kandungnya sendiri. Pelaku merupakan warga Dusun Bunder, Desa Margoanyar, Kecamatan Glagah, Lamongan, ini menganiaya ayahnya, Askur (65), menggunakan kayu dan batu.

Akibat kejadian ini korban terpaksa harus dirawat di Rumah Sakit Muhammadiyah, Lamongan. Diduga, peristiwa penganiayaan ini bermula lantaran pelaku memiliki dendam pada ayahnya cukup lama.

Akumulasi dendam itu ia lampiaskan dengan cara menghajar korban mamakai batang kayu ke tubuh korban, tepat di bagian kepala. Korban korban mengalami luka cukup serius.

“Pelaku sudah diamankan di Polsek dan sedang dalam pendalaman,” kata Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Djoko Bisono, Rabu (11/3/2020).

Kepada petugas, pelaku mengaku menghajar korban karena merasa dendam karena ayahnya dianggap kurang perhatian kepada pelaku.

Tak hanya memakai batang kayu, Indra juga mengaku menghajar ayahnya dengan menghantamkan batu gunung.

Baca Juga :  Tak Mau Terpancing Gerindra, PDIP Tegaskan Tidak Terburu-buru Tentukan Capres 2029

Tidak cukup itu, Indra masih kalap dan memukul ayahnya dengan tangkai sapu ijuk hingga kayu itu patah menjadi dua bagian.

Peristiwa yang terjadi di rumah tersebut juga diketahui oleh anggota keluarga, yakni Patimah (61) istri korban, dan Fitri Ariani (20) adik kandung tersangka.

Namun, anggota keluarga tidak berani melerai.

Kedua kerabat itu berteriak meminta tolong dan didengar tetangga terdekat, Wahib (60).

Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Glagah dan pelaku berhasil diamankan saat masih berada di lokasi kejadian.

Kapolsek Glagah, AKP M Kosim, mengatakan jika kejadian tersebut adalah murni tindak kekerasan.

Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 44 ayat (1) dan 2 UU nomot 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

Disinggung terkait tersangka yang mengalami gangguan jiwa, Kosim belum bisa meyakini.

Baca Juga :  Pegawai BRIN Boleh Bernafas Lega, Efisiensi Tak Sampai Hapus Gaji ke-13 dan 14

Berulang kali tersangka mengaku melakukan karena merasa kesal dan balas dendam terhadap korban.

“Perkara ini kami menunggu dari pihak keluarga korban, kalau tidak ada pencabutan, ya proses hukum kami lanjutkan,” tandas Kosim.

www.tribunnews.com