JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Dramatis, Putri Mantan Kades Doyong Sragen Sukses Menangi Pilkades Antar Waktu. Unggul 5 Suara, Satu Calon Tak Kebagian Suara

Anindita, (kanan bawah) yang memenangkan Pilkades Antar Waktu di Desa Doyong, Miri, Sragen, Kamis (5/3/2020). Foto/Wardoyo
   
Anindita, (kanan bawah) yang memenangkan Pilkades Antar Waktu di Desa Doyong, Miri, Sragen, Kamis (5/3/2020). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Putri mantan Kades Doyong, Sri Widyastuti, Anindita Widi Setyaningtyas mencatat sejarah dengan terpilih sebagai Kades Doyong, Kecamatan Miri, Sragen.

Putri tunggal mantan Kades itu secara dramatis memenangkan pertarungan di Pilkades Antar Waktu (PAW) yang digelar di balai desa setempat, Kamis (5/3/2020).

Nindi sukses memenangkan pemilihan dengan meraih 22 suara. Dia mengalahkan rivalnya asal Solo, Abimanyu Kesumo Jatmiko yang meraih 17 suara.

Sementara, satu calon lainnya asal Sumberlawang, Eko Prihyono gagal mendapat suara. Proses Pilkades Antar Waktu digelar relatif lancar.

Pantauan di lokasi, awalnya PAW ditawarkan untuk dilakukan secara musyawarah mufakat. Namun tidak ada kesepakatan sehingga panitia memutuskan dilanjutkan dengan pemilihan suara.

Setelah dilakukan pemilihan, dari 39 undangan pemilik hak suara, hasil akhir akhirnya menempatkan Nindi sebagai pemenangnya. Putri mantan Kades yang mendapat nomor urut 3 itu sukses memenangkan Pilkades dengan keunggulan lima suara atas rival terdekatnya, Abimanyu.

Baca Juga :  Geger di Jembatan Gunung Kemukus Sragen, Warga Menemukan Pria Tanpa Identitas Dalam Kondisi Sakit, Polisi Dibantu Warga Lakukan Evakuasi

“Sebenarnya jumlah total hak pilih ada 40, tapi ada satu yang tidak hadir sehingga hanya 39 yang menyalurkan hak suara. Hasilnya Anindita yang menang dengan 22 suara,” papar Ketua Panitia PAW Desa Doyong, Sri Kusbandi, seusai pemilihan.

Menurutnya, Pilkades berlangsung relatif aman dan lancar. Selanjutnya, hasil Pilkades dibuat berita acara dan diserahkan ke BPD. Nantinya dari BPD menyerahkan ke desk kecamatan baru dilaporkan ke Bupati untuk dibuatkan SK.

“Nanti pelantikan direncanakan tanggal 12 Maret 2020. Tapi yang melantik dari kabupaten atau kecamatan, kami belum tahu,” tuturnya.

Kusbandi menambahkan meski dipilih lewat proses Pilkades PAW, Kades terpilih memiliki kewenangan yang sama seperti Kades hasil Pilkades reguler. Kades PAW itu nantinya akan menjabat mulai 2020 sampai 2023.

Baca Juga :  Jelang Masa Jabatan Berakhir, Bupati Sragen Gelar Halal Bi Halal dan Mohon Maaf di Sumberlawang dan Miri

Pihaknya bersyukur Pilkades bisa berlangsung lancar. Pihak yang kalah pun bisa legawa dan tidak melayangkan protes apapun.

“Tugas kami sudah selesai dan tinggal menunggu pelantikan,” tegasnya.

Ditambahkan 40 pemilih hak suara itu terdiri dari unsur BPD 9 orang, RT 18 orang, poktan 2 orang, KK miskin 1 orang, PKK 2 orang, seni budaya 3 orang, pengrajin 1 orang, pendidikan 1 orang, ditambah tokoh agama 2 orang dan nelayan 1 orang.

Di sisi lain, terpilihnya Nindi seolah menjadi pelipur lara ibunya yang harus dilengser usai mendekam di penjara setahun setelah dilantik tahun 2017 karena dilaporkan dengan tuduhan korupsi proyek desa. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com