Beranda Nasional Jogja Angin Kencang Terjang Sleman, Puluhan Rumah Porak Poranda

Angin Kencang Terjang Sleman, Puluhan Rumah Porak Poranda

Ilustrasi angin ribut | freepik

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Cuaca ekstrem kembali menunjukkan dampaknya di wilayah Sleman. Hujan deras yang disertai angin kencang pada Rabu (29/4/2026) petang menyebabkan kerusakan di sejumlah titik, terutama pada permukiman warga yang terdampak cukup luas.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sleman mencatat, setidaknya 21 rumah warga mengalami kerusakan ringan akibat terjangan angin. Kerusakan tersebut tersebar di tiga kapanewon, yakni Ngaglik, Mlati, dan Gamping.

Wilayah Ngaglik menjadi kawasan dengan dampak paling dominan. Di daerah ini, kerusakan tercatat di 21 titik, dengan rincian 12 titik di Kalurahan Sariharjo dan 9 titik di Sinduharjo. Sementara itu, kejadian lain juga dilaporkan di Kapanewon Mlati sebanyak 6 titik serta 3 titik di Gamping.

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Sleman, Bambang Kuntoro, menyampaikan bahwa total kejadian akibat cuaca ekstrem tersebut mencapai 30 titik. Selain merusak rumah, angin kencang juga menyebabkan pohon tumbang dan gangguan infrastruktur.

Baca Juga :  Terungkap! 53 Balita Diduga Jadi Korban Kekerasan di Daycare Jogja

“Untuk perbaikan, kalau ada (rumah) yang rusak berat kami bantu. Kalau rusaknya ringan yang bisa diperbaiki sendiri, ya diperbaiki sendiri,” kata Bambang, Kamis (30/4/2026).

Selain rumah warga, dampak lain yang tercatat meliputi tumbangnya delapan pohon, kerusakan pada dua jaringan listrik, satu fasilitas umum, satu fasilitas pendidikan, serta kerusakan pada kandang ternak, tempat usaha, dan dua unit sepeda motor.

BPBD Sleman menegaskan bahwa data yang ada masih bersifat sementara karena proses pendataan masih berlangsung di lapangan.

“Data ini masih bersifat sementara, tim masih melakukan pendataan di lapangan. Jika ada update, nanti diinfo,” ujar Bambang.

Terkait penanganan, tim BPBD telah diterjunkan segera setelah kejadian untuk melakukan asesmen dan penanganan darurat. Bantuan awal berupa logistik dan terpal juga telah disalurkan kepada warga terdampak.

Sebagai acuan penanganan, Pemerintah Kabupaten Sleman telah memiliki regulasi melalui Peraturan Bupati Sleman Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Bencana. Dalam aturan tersebut, bantuan perbaikan rumah dapat diberikan hingga maksimal 80 persen dari nilai kerusakan, dengan mempertimbangkan tingkat kerusakan dan kriteria penerima.

Baca Juga :  Terungkap! Inilah Motif Pengasuh Daycare di Yogya Ikat Anak-anak

Kondisi ini kembali menjadi pengingat pentingnya kesiapsiagaan masyarakat menghadapi potensi cuaca ekstrem yang masih berpeluang terjadi dalam beberapa waktu ke depan. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.