JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Gelontor 11.000 Liter, Pemkab Sragen Warning Pemdes Tak Aji Mumpung di Tengah Wabah Corona. Larang Tarik Iuran Untuk Penyemprotan Desinfektan, Yang Nekat Sanksinya Mengerikan!

Tatag Prabawanto. Foto/Wardoyo
ย ย ย 
Tatag Prabawanto. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemkab Sragen melarang semua Pemdes atau Kades menarik iuran ke warga untuk biaya penyemprotan desinfektan. Sanksi tegas akan diberikan bagi mereka yang nekat menarik iuran untuk desinfektan.

Penegasan itu disampaikan Sekda sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sragen, Tatag Prabawanto, Minggu (29/3/2020).

Ia mengatakan untuk penyemprotan desinfektan, Pemkab sudah menggelontor 11.000 liter desinfektan ke semua desa pada Jumat (27/3/2020). Diharapkan desinfektan itu bisa digunakan menyemprot semua lingkungan di semua instansi dan desa.

Menurutnya, bantuan itu hanya bersifat stimulan. Jika Pemdes atau warga menginginkan penyemprotan lagi, maka bisa dilakukan swadaya atau desa bisa menggunakan anggaran dana desa untuk pengadaan desinfektan.

Baca Juga :  Tingkatkan Pembangunan Desa Toyogo Sragen, Blesscon Kucurkan Dana CSR

“Tapi nggak boleh narik iuran ke warga. Lebih baik gunakan dana tak terduga di masing-masing APBDes. Tentu mekanisme rapat dengan BPD harus dilakukan,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .

Pihaknya memang mengimbau setelah diberi stimulan bantuan desinfektan dari Pemkab, Desa bisa mengoptimalkan dana desa untuk pembelian desinfektan.

Selain itu, Pemdes juga harus memonitor warganya yang baru pulang dari perantauan untuk mendeteksi dini dan melakukan karantina mandiri 14 hari.

“Apabila setelah ini ada yang ingin lakukan penyemprotan mandiri dengan dana mandiri kami persilahkan.ย Berarti masyarakat ikut dukung progran pencegahan corona. Dengan catatan dana itu dikumpulkan atas kesepakatan lingkungan warga mereka sendiri itu tidak masalah,” terang Tatag.

Baca Juga :  Hujan Deras 4 Jam Sore Tadi, Rumah Warga Desa Jati, Sumberlawang dan Tanon Sragen Terendam Banjir
Warga antre pembagian desinfektan di Pemkab. Foto/Wardoyo

Tapi jika iuran dipul ke desa atau Kades, itu yang tidak bisa dibenarkan. Menurutnya hal itu jelas pelanggaran dan akan disanksi tegas.

“Jangan aji mumpung terkait wabah covid-19 ini. Kalau ada Kades yang main tarik iuran, kami siapkan sanksi tegas. Sanksunta kena kutukan penyakit corona sak anak putune (keturunannya),” tugasnya sembari berseloroh.

Sementara, Sabtu (28/3/2020), sebanyak 5.000 liter desinfektan dibagi gratis untuk warga di Pemkab Sragen. Pembagian dilakukan oleh Satgas BPBD dan relawan. Warga sekitar terlihat antri dan dibatasi jarak agar tidak terjadi kerumunan. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com