JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Komplotan Pembobol Susu dan Dagangan Minimarket Digerebek Saat Ngamar di Bandungan. Tiga Pelaku Ditembak, Aksinya Sampai Solo dan Jawa Tengah

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

BREBES, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes, berhasil mengungkap kasus pembobolan minimarket di beberapa daerah di Jawa Tengah.

Dari pengungkapan tersebut, Polisi menagkap 4 (empat) orang kawanan pelaku pembobol minimarket dan sejumlah perkantoran yang ada disejumlah kota di Jawa Tengah.

Keempat pelaku berhasil ditangkap disebuah hotel yang ada dikawasan Bandungan Semarang pada Selasa (10/3/2020) dinihari.

Keempat pelaku yang ditangkap adalah Syarifudin (27) warga Semper Barat Jakarta Utara. Kemudian, Ali Rahmat (30) dan Habib Reza (24) yang merupakan warga Bantargebang Bekasi serta Pamungkas (36) warga Semper Barat Cilincing Jakarta Utara.

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

Dari 4 pelaku, 3 diantaranya terpaksa ditembak pada bagian kaki karena mencoba kabur dan melawan polisi pada saat akan ditangkap.

Dalam setiap aksinya, komplotan ini selalu membawa perlatan seperti gunting besi yang digunakan untuk merusak pintu gerbang minimarket maupun perkantoran yang menjadi sasaran kejahatanya.

Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto, saat konferensi pers kepada awak media, Selasa (10/3/2020) menyampaikan bahwa dari hasil interograsi, kawanan pembobol ini mengaku biasa beroperasi di sejumlah kota di Jawa Tengah yakni Brebes, Ungaran, Batang serta Solo.

“Pelaku juga mengaku, bahwa aksi terakhirnya membobol Alfamart yang berada diKaligangsa Brebes,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkot Semarang Ancam Pengembang yang Tak Lakukan Kajian Teknis Tata Ruang dan Bangunan Hingga Picu Banjir

Selain mengamankan para pelaku, Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti hasil kejahahatan seperti beberapa susu kaleng Formula, beberapa unit Handphone hingga Laptop.

Selain itu, juga diamankan beberapa alat yang digunakan leh para pelaku untuk melakuka aksinya. Diantaranya adalah 2 buah palu, 6 buah pemahat, 7 buah obeng, 4 buah kunci pas, 1 buah gergaji besi, 2 buah alat congkel besi, 1 buah gunting baja, 1 buah cuter, 1 buah alat las karbit, baju dan 2 buah Kamera digital.

“Atas perbuatannya para pelaku akandikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com