Beranda Umum Nasional Menantu Kurang Ajar Ini Hajar Kepala Mertua dengan Tabung Gas Melon Sampai...

Menantu Kurang Ajar Ini Hajar Kepala Mertua dengan Tabung Gas Melon Sampai Tewas

Siti Fadilah (48) ditemukan tewas karena dibunuh oleh menantunya sendiri, Totok Dwi Prasetyo (25) yang tak dipinjami uang Rp 3 juta / tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menantu yang satu ini benar-benar nekat. Karena tak dipinjami uang, ia tega membunuh mertuanya sendiri, Siti Fadilah (48) dengan sangat keji.

Korban ditemukan tewas berlumuran darah di rumahnya pada Rabu (26/2/2020). Fadilah merupakan warga desa Ganting, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.

Pelaku bernama Totok Dwi Prasetyo (25) yang tinggal tak jauh dari rumah korban. Peristiwa keji tersebut berawal saat Totok menyambangi rumah mertuanya pada Rabu pagi.

Tujuan Totok berkunjung adalah untuk meminjam uang senilai Rp 3 juta guna membayar ijazah istrinya, Nafisah yang tak lain anak perempuan Fadila.

Akan tetapi, Fadilah tak bisa meminjami uangnya kepada Totok. Karena emosi, Totok langsung mencekik, menendang dan membanting tubuh mertuanya.

Tak hanya itu, ia juga mengambil miniatur kapal dari keramik dan menghantamkan ke kepala Fadilah.

“Mengetahui sang Ibu mertua masih hidup, ia menyeretnya ke dekat dapur lalu memukuli kepala korban dengan tabung elpiji,” ujar Sumardji di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (26/2/2020).

Baca Juga :  Airlangga Lontarkan Sinyal Penghapusan THR dan Gaji ke-13, Sri Mulyani Bilang Cair

Bahkan, pelaku juga menusuk korban menggunakan gunting. Hal itu untuk memastikan Fadilah telah meninggal dunia.

Setelah membunuh, pelaku juga mencuri ponsel dan perhiasan milik korban, sebelum akhirnya kabur.

“Pelaku sungguh keji, tega melakukan perbuatan itu,” ucap Sumardji.

Setelah menjalankan aksinya, Totok lalu mencuri perhiasan dan ponsel milik korban. Lalu, ia kabur dan mengunci pintu rumah korban dari luar.

Pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Salah satunya tabung elpiji ukuran tiga kilogram yang digunakan untuk memukul kepala korban.

Polisi menjerat pelaku dengan hukuman berat, yakni Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Pelaku juga terancam dengan hukuman penjara 15 tahun.

Baca Juga :  Laporan Celios, 3 Orang Dekat Jokowi Ini Layak Direshuffle dari Kabinet Merah Putih

Sebelumnya, Siti Fadilah ditemukan meninggal dengan tubuh penuh luka di rumahnya.

Tak lama kemudian, polisi berhasil menangkap pelaku di rumah neneknya yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

Karena rumah korban yang berada di pinggir jalan, kejadian ini sempat menjadi perhatian pengguna jalan.

Para warga sekitar mendekat ke rumah korban untuk melihat dari dekat, sambil merekam menggunakan kamera ponsel.

www.tribunnews.com