JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Modal Tusuk Gigi, Komplotan Pembobol ATM Mampu Kuras Rekening Rp 110 Juta. Modusnya Pura-Pura Mbantu ATM Tertelan, Lalu…

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

TEGAL,JOGLOSEMARNEWS.COM Tim Kepolisian Resor Tegal menggelar Konferensi Pers terkait kasus tindak pembobolan ATM.

Empat pelaku yakni HA (33), ID (32), ES (28) serta TK (25) berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Tegal di tempat hiburan malam di luar kota.

Hadir dalam kegiatan konferensi pers Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Gunawan Wibisono, di dampingi Kasubbag Humas Polres Tegal AKP Supratman Senin (23/03/2020).

AKP Gunawan Wibisono menerangkan bahwa aksi para pelaku yakni dengan modus pura-pura ingin menolong korban kemudian menukar kartu ATM dan menguras semua isi tabungan milik korban.

Hal ini bermula pada tanggal 26 Januari 2020 sekira pukul 13.30 Wib, pada saat korban akan menggunakan mesin ATM.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

Namun lantaran mesin ATM telah diganjal tusuk gigi oleh pelaku, ATM milik korban tersangkut di mesin ATM. Selanjutnya para pelaku berpura-pura menolong korban dan meminta memasukan PIN.

Tanpa disadari pelaku telah menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM pelaku yang sudah di siapkan, setelah itu pelaku meminta korban untuk melaporkan ke Bank.

Selanjutnya setelah korban meninggalkan ATM, para pelaku menguras seluruh isi kartu ATM hingga mencapai Rp 110.000.000.,-

Dari tangan keempat tersangka Polres Tegal berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah kartu ATM BNI, 60 (enam puluh) kartu ATM berbagai jenis Bank, 2 (dua) buah gergaji besi.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Lalu 1 (satu) pack tusuk gigi, 1 (satu) buah spidol warna hitam, 1 (satu) buah hendpone merk nokia serta 1 (satu) unit mobil toyota Avanza dengan Nomor Polisi H 9387 KD yang merupakan sarana para pelaku. Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Tegal guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Tegal AKBP M. Iqbal Simatupang melalui Kasat Reskrim menambahkan bahwa untuk mempertanggungjabwakan perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukuman penjara selama – lamanya tujuh tahun penjara” ungkap Kasat Reskrim. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com