MEDAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menyaru sebagai anggota TNI berpangkat Mayor, pria ini melakukan penipuan dengan menjanjikan bisa memasukkan orang sebagai anggota TNI, dengan bayaran Rp 60 juta per orang.
Namun pria yang bernama Arianto ini berhasil diringkus oleh Intel Kodim 0201/BS, Minggu (22/3/2020) kemarin.
Arianto yang menyaru dengan menyandang pangkat mayor itu beraksi di beberapa tempat di kota Medan dan sekitarnya.
Kapendam I/BB Kolonel Inf Zeni Djunaidhi mengatakan, Kodim 0201/ BS benar telah menangkap seorang pria yang mengaku anggota TNI berpangkat mayor dari Mabes TNI.
Pria yang disebut bernama Arianto tersebut, melakukan penipuan terhadap warga dengan menjanjikan bisa memasukkan ke Akademi Militer (Akmil).
“Penangkapan di daerah Marelan, Kabupaten Deliserdang pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2020,” ujar Kapendam.
Setelah diamankan, tentara gadungan itu tidak bisa menunjukan identitasnya sebagai anggota TNI.
Intel dan Tim Danpok Bansus mengamankan barang bukti dari mayor gadungan, antara lain: topi pet hijau pangkat pamen, kaos loreng, topi hijau ekapaksi, satu buah pin intel ekapaksi, tas berlogo Rider dan tempel PTPN II beserta tintanya.
Hasil pemeriksaan lanjutan diperoleh informasi sementara bahwa pelaku mengaku dan mengatakan telah berhasil memperdaya seorang masyarakat bernama Antoni, penduduk Batangkuis dengan iming-iming bisa lulus Akmil.
Dari Antoni, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Scorpio z (telah dijual pelaku) dan diketahui orang tua korban juga telah menyerahkan uang Rp 60 juta.
“Pelaku saat melakukan kegiatan aksinya sering bersama temannya bernama ucok yang kabur melarikan diri saat penangkapan. Penipuan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhannya,” kata Kapendam.
Awalnya korban menyatakan merasa yakin kalau pria bernama Arianto itu seorang Prajurit TNI, karena tersangka sering membawa seperti senjata api benaran.
“Namun kalau untuk senjata api ini belum diketahui apakah senjata softgun atau mancis (dibawa kabur temannya melarikan diri). Ditambah lagi korban semakin yakin ketika dibawa untuk cek kesehatan di RSU Putri Hijau,” tambahnya.
Tak hanya melakukan penipuan terhadap Antoni saja.
Dari hasil pemeriksaan diperoleh informasi lagi bahwa tersangka juga berhasil menipu warga lainnya, bernama Irwan dengan uang belasan juta untuk keperluan kepengurusan tanah Eks HGU PTPN2 di Binjai dan Tanjung Morawa.
Dari sinilah terungkap bahwa tersangka pernah menjadi Satpam PTPN II yang bertugas di Batangkuis, selama tujuh tahun dan kemudian dipecat.
“Guna pengembangan penyelidikan lebih lanjut tersangka
Arianto diserahkan ke Polrestabes Medan,” pungkasnya.