Beranda Daerah Sragen Pemkab Sragen Umumkan Libur Sekolah TK hingga SMP Diperpanjang sampai 11 April...

Pemkab Sragen Umumkan Libur Sekolah TK hingga SMP Diperpanjang sampai 11 April 2020. Semua Try Out Ujian Sekolah dan Ujian Nasional SD-SMP Dibatalkan

Suwardi. Foto/Wardoyo
Suwardi. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemkab Sragen melalui Dinas Pendidikan akhirnya memutuskan panjang masa libur sekolah dampak jawabannya virus Corona. Masa libur yang sebelumnya ditetapkan 2 minggu sampai 29 Maret dipastikan akan diperpanjang kembali selama dua minggu ke depan sampai 11 April 2020.

Keputusan memperpanjang masa libur atau belajar di rumah itu berlaku bagi semua jenjang sekolah mulai dari PAUD, TK, SD hingga SMP.

Keputusan memperpanjang libur ini dibuat sehari setelah Pemprov Jateng terlebih dahulu mengumumkan memperpanjang masa libur 2 minggu hingga 13 April 2020.

Kebijakan perpanjangan libur tersebut diketahui dari beredarnya surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen Suwardi, hari ini tadi, Kamis (26/3/2020).

“Iya benar. Hari ini tadi sudah kami buat surat edarannya. Intinya bahwa masa belajar di rumah diperpanjang 2 minggu sampai tanggal 11 April 2020,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (26/3/2020).

Suardi menguraikan kebijakan perpanjangan libur itu didasarkan atas kondisi saat ini yang belum memungkinkan untuk menggelar KBM di sekolah.

Baca Juga :  Mengerikan! Plafon SDN Kalimacan Kalijambe Sragen Roboh, 3 Siswa Terluka dan Dilarikan ke Rumah Sakit

Sebab saat ini pandemi corona virus masih terus meningkat sehingga dikhawatirkan jika anak dimasukkan kembali mereka akan berpotensi terjadi penularan.

“Mereka akan kembali masuk tanggal 13 April 2020 sambil menunggu perkembangan lebih lanjut. Surat edaran sudah kami sampaikan ke semua kepala sekolah,” terangnya.

Surat edaran itu bernomor : 420 /2178/013/2020 dengan dasar Menindaklanjuti surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa Darurat penyebaran Corona Virus
Disease (Covid 19).

Selain itu, dari hasil koordinasi serta perintah Bupati Sragen tanggal 26 Maret 2020 tentang evaluasi gerak pencegahan penularan virus Corona (Covid 19) di Sragen.

Hasilnya, Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Sragen mengambil langkah memutuskan masa libur atau siswa belajar dirumah diperpanjang sampai Sabtu 11 April 2020.

Kemudian Ujian Nasional untuk jenjang SMP 2020 dibatalkan, Ujian Sekolah SMP yang rencanakan digelar tanggal 30 Maret sampai dengan 4 April
2020 secara tertulis ditiadakan.

Baca Juga :  Bupati Yuni Resmikan Sejumlah Ruas Jalan dan Jembatan di Sragen, Sebut Kejar Kekurangan Jalan Mantap 13 %

Lantas, Pelaksanaan Try Out dan PAT SD yang semula direncanakan akan dilaksanakan 30 Maret sampai dengan 4 April 2020 dibatalkan dan Ujian sekolah SD tahun pelajaran 2019/2020 ditiadakan.

Ujian Sekolah SD/SMP dapat dilaksanakan dalam bentuk Portopolio, nilai raport, penugasan, tes daring dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya. Proses penyetaraan Program Paket A, B dan C akan ditentukan kemudian,” pungkas Suwardi. Wardoyo