Beranda Daerah Solo Pemkot Solo Perpanjang Batasan Operasional Tempat Hiburan

Pemkot Solo Perpanjang Batasan Operasional Tempat Hiburan

Ilustrasi karaoke

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemkot Solo memperpanjang batasan jam operasional tempat hiburan malam, pusat perbelanjaan (mal), hotel hingga gedung pertemuan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 hingga 12 April 2020.

Perpanjangan batasan jam operasional tersebut sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Surakarta Nomor:510/726 tentang Perpanjangan Pembatasan Jam Operasional Tempat Hiburan, Pusat Perbelanjaan/Mal, Mal Ritail, Pasar Modern, Pusat Kuliner, Gedung Pertemuan, dan Hotel dalam Hal Tindak Lanjut Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Surakarta.

Perpanjangan jam operasional tersebut juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI No 440/2436/SJ/2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomo Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Baca Juga :  Kampanye Terakhir, Respati-Astrid Apresiasi Antusiasme Seluruh Pendukung dan Parpol Pengusung

“Jam operaisonal tempat hiburan, pusat perbelanjaan/mal, retail, pasar modern, pusat kuliner mulai pukul 11.00 WIB-20.00 WIB dan menerapkan social distancing,” papar Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, Senin (30/3/2020).

Tidak hanya itu, disebutkan pula dalam SE tersebut gedung pertemuan dan hotel tidak diperbolehkan menerima pesanan atau menyelenggarakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak dan tetap menerapkan pembatasan interaksi antar individu secara disiplin. Kemudian untuk tempat ibadah/lembaga keagamaan menunda/menghindari/membatalkan kegiatan yang melibatkan orang banyak (pengajian umum/kebaktian umum, rapat-rapat dan sebagainya).

“Surat edaran ini berlaku sejak ditandatangani sampai dengan 12 April 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” tandas Rudy. Prihatsari.