JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Pemkot Solo Perpanjang Batasan Operasional Tempat Hiburan

Ilustrasi karaoke
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemkot Solo memperpanjang batasan jam operasional tempat hiburan malam, pusat perbelanjaan (mal), hotel hingga gedung pertemuan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 hingga 12 April 2020.

Perpanjangan batasan jam operasional tersebut sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Surakarta Nomor:510/726 tentang Perpanjangan Pembatasan Jam Operasional Tempat Hiburan, Pusat Perbelanjaan/Mal, Mal Ritail, Pasar Modern, Pusat Kuliner, Gedung Pertemuan, dan Hotel dalam Hal Tindak Lanjut Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Surakarta.

Baca Juga :  Rotary Club Indonesia Bakal Fokus Tangani Isu Lingkungan Setahun ke Depan

Perpanjangan jam operasional tersebut juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI No 440/2436/SJ/2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomo Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

“Jam operaisonal tempat hiburan, pusat perbelanjaan/mal, retail, pasar modern, pusat kuliner mulai pukul 11.00 WIB-20.00 WIB dan menerapkan social distancing,” papar Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, Senin (30/3/2020).

Baca Juga :  RSGM Soelastri Solo Gelar Seminar Nasional Manajemen Nyeri Pada Penanganan Gigi

Tidak hanya itu, disebutkan pula dalam SE tersebut gedung pertemuan dan hotel tidak diperbolehkan menerima pesanan atau menyelenggarakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak dan tetap menerapkan pembatasan interaksi antar individu secara disiplin. Kemudian untuk tempat ibadah/lembaga keagamaan menunda/menghindari/membatalkan kegiatan yang melibatkan orang banyak (pengajian umum/kebaktian umum, rapat-rapat dan sebagainya).

“Surat edaran ini berlaku sejak ditandatangani sampai dengan 12 April 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” tandas Rudy. Prihatsari.

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com