Beranda Daerah Semarang Polisi Bongkar Kemasan Sereal Isi Sabu di Saku Napi LP Banyumas. Amankan...

Polisi Bongkar Kemasan Sereal Isi Sabu di Saku Napi LP Banyumas. Amankan 13 Tersangka Narkoba

Foto/Humas Polda
Foto/Humas Polda

BANYUMAS, JOGLOSEMARNEWS.COM Petugas Sat Res Narkoba Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah, selama pelaksanaan Ops Antik Candi 2020 dari tanggal 10 Februari sampai dengan 29 Februari 2020 berhasil meringkus 13 tersangka penyalahgunaan narkoba di Banyumas.

Hal ini dipaparkan Kapolresta Banyumas Kombes Pol Wisnu Caraka dalam Konferensi Pers di Loby Mako Polresta Banyumas, Jum’at (13/3/2020).

Dari 9 kasus, Sat Narkoba Polresta Banyumas berhasil melakukan pengungkapan peredaran Narkoba di Lapas Kelas IIA Purwokerto sebanyak 2 kasus.

Yang pertama terdapat di dalam kardus paket berisi kemasan sereal berisi serbuk sabu. Kedua terdapat paket plastik sabu di dalam saku napi atas nama DF.

“Pengungkapan terkait peredaran di Lapas IIA Purwokerto berkat kerjasama Sat Res Narkoba dengan pihak Lapas berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan jumlah total 43,95 gram”, kata Kapolresta.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jateng Sepakat Tak Ada Pembatasan Pasokan Susu dari Peternak ke Industri Pengolahan. Tata Kelola Produksi Juga Diperbaiki

Kapolresta juga memaparkan selain mengungkap tindak pidana Narkotika jenis sabu, Sat Res Narkoba Polresta Banyumas juga berhasil mengungkap Narkotika jenis ganja di wilayah Ajibarang.

“Di Ajibarang kami berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis ganja dengan berat 176,98 gram yang merupakan pengembangan dari bandar yang mensuplai kepada tersangka di wilayah Brebes”, ungkap Kapolresta.

Lebih lanjut Kapol menjelaskan, dari total 9 kasus dengan 13 tersangka penyalahgunaan Narkoba, Polisi mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu 52,18 gram, ganja 176,98 gram dan tembakau sintesis seberat 44,9 gram.

“Pelaku diberikan ancaman hukuman dengan pasal 112 ayat (1) tenta Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Sedangkan pasal 114 ayat (1) tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara”, jelasnya. JSnews