JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –
Sejauh ini, polisi telah menindak setidaknya 51 kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) terkait wabah virus corona.
“Jadi sampai hari ini, 27 Maret 2020, kami sudah melakukan penindakan sebanyak 51 kasus,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Jumat (27/3/2020).
Argo mengatakan, berdasarkan pengakuan para pelaku, motif menyebarkan hoaks lantaran iseng dan berkelakar, serta menyatakan ketidakpuasaan terhadap pemerintah.
Para pelaku disangkakan Pasal 45 dan 45 A UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Argo pun mengimbau kepada masyarakat untuk menahan diri apabila menerima pesan berantai di media sosial.
“Saring dulu sebelum sharing, sehingga tidak menjadi pelaku penyebar berita bohong,” ucap dia soal penyebaran hoaks virus Corona.