Beranda Umum Nasional PSHK Desak Presiden Jokowi Tetapkan Status Darurat Kesehatan Nasional

PSHK Desak Presiden Jokowi Tetapkan Status Darurat Kesehatan Nasional

Presiden Joko Widodo saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa 11 Februari 2020. Foto: tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Persebaran virus corona (covid-19) semakin luas cepat dan dengan jumlah korban yang kian bertambah.

Melihat kondisi tersebut, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menetapkan status darurat kesehatan nasional.

Direktur Advokasi dan Jaringan PSHK, Fajri Nursyamsi mengatakan, penetapan itu diperlukan agar langkah-langkah penanganan penyebaran Covid-19, penyakit akibat virus corona, di Indonesia dapat dilakukan dengan terukur.

“PSHK mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden untuk menetapkan status darurat kesehatan Covid-19 berbarengan dengan dikeluarkannya peraturan pemerintah terkait penanganan darurat kesehatan secara nasional,” kata Fajri dalam keterangan tertulis, Minggu (29/3/ 2020).

Fajri menjelaskan, penetapan status darurat bencana ini memiliki dasar hukum, yakni Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Fajri mengatakan penetapan status darurat kesehatan ini akan berpengaruh pada pengambilan kebijakan berikutnya, termasuk misalnya karantina wilayah.

Rencana pemerintah menetapkan PP tentang karantina wilayah, kata dia, harus segera direalisasikan.

Peneliti PSHK Agil Oktaryal berujar peraturan pemerintah tersebut juga harus memuat aturan mengenai hak masyarakat dan tanggung jawab pemerintah selama karantina berlangsung.

Selain itu, PSHK menilai pemerintah perlu melakukan Pembatasan Sosial dalam Skala Besar seperti yang juga diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.

“Kami mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden yang menetapkan karantina wilayah untuk daerah tertentu ataupun secara nasional,” ujar dia.

Pasal 55 UU Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan, pemerintah pusat wajib memenuhi kehidupan dasar orang yang berada dalam lingkup wilayah karantina kesehatan. Selain itu, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juga mengatur kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan dan menyalurkan bahan pangan dalam keadaan darurat.

Agil mengatakan, pemerintah juga harus segera membatasi mobilitas penduduk di daerah terjangkit Covid-19 ke daerah-daerah lainnya untuk mencegah penularan lebih luas.

PSHK juga mendesak pemerintah pusat berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam rangka penyusunan PP terkait karantina wilayah.

“Agar mendapat masukan dan gambaran akan kebutuhan riil di daerah,” kata Agil.

Sebagaimana diketahui, sampai dengan Minggu (29/3/2020), tercatat ada 1.285 kasus positif corona di Indonesia, 114 orang meninggal, dan 64 orang sembuh.

PSHK menilai angka ini menunjukkan darurat kesehatan di Indonesia sudah mengkhawatirkan.

Karantina wilayah dinilai perlu lantaran imbauan pembatasan interaksi fisik (physical distancing) dianggap tak efektif memutus mata rantai penyebaran virus.

www.tempo.co