JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dalam situasi merebaknya wabah virus corona, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengupayakan untuk melakukan persidangan secara daring melalui video konferensi.
Percobaan persidangan jarak jauh tengah dilakukan untuk persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Saat ini telah berkoordinasi dengan pihak PN Jakarta Pusat mengenai teknis persidangan Tipikor dan sepakat akan diupayakan persidangan digelar dengan melalui video conference yang prosesnya tetap berpegang pada hukum acara yang berlaku,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3/2020).
Ali mengatakan tim KPK telah melakukan uji coba peralatan di Pengadilan Jakarta Pusat maupun di kantornya.
KPK, kata dia, berharap persidangan masih bisa dilakukan meski wabah virus Corona masih terjadi hingga hari ini.
“Sehingga penyelesaian perkara Tipikor dapat dilakukan sesuai waktu yang ditentukan oleh UU,” ujar Ali.
KPK mengupayakan persidangan jarak jauh setelah Mahkamah Agung memutuskan menunda semua persidangan karena pandemi virus Corona.
Melalui Surat Edaran, MA memerintahkan agar seluruh persidangan kasus pidana, militer dan jinayat untuk ditunda sampai wabah Corona mereda.
Penundaan itu terutama untuk terdakwa yang masih bisa diperpanjang masa penahanannya.
Sementara untuk terdakwa yang tak bisa diperpanjang, Mahkamah Agung memerintahkan agar persidangan tetap dilanjutkan.