JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Walhi Tolak Undangan Istana untuk Ikut Rapat RUU Cipta Kerja

Aktivis WALHI melakukan aksi di depan Kantor Balaikota Jakarta, Kamis (30/1/2020). Menurut Walhi proyek revitalisasi Monas itu bukan hal yang mendesak / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi menolak undangan rapat dari Istana dengan agenda penyampaian pandangan terkait penyusunan omnibus law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja.

Surat undangan tertanggal Selasa, 3 Maret 2020, itu sebelumnya telah diterima Walhi dari Deputi V Kantor Staf Kepresidenan.

“Penolakan ini didasari pada kajian kami bahwa semangat pembuatan kebijakan ini ditujukan untuk melindungi investasi dengan membabat regulasi-regulasi yang dianggap menghambat,” ujar Direktur Eksekutif Nasional Walhi Nur Hidayati dalam keterangan tertulis, Selasa (3/3/2020) pagi.

Nur mengatakan rancangan beleid yang telah disorongkan pemerintah kepada lembaga legislatif menggambarkan komitmen buruk Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap perlindungan lingkungan hidup.

Selain itu, Walhi memandang pemerintah akan melanggengkan krisis lingkungan semata-mata demi investasi.

Semestinya, kata dia, regulasi itu disusun untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan yang bertujuan melindungi hak warga negara.

Adapun sebelum menolak menghadiri rapat, Walhi telah menyatakan kritiknya terhadap penyusunan RUU Cipta Kerja.

Menurut Nur, beberapa poin dalam bakal aturan tidak mempunyai urgensi dan tidak relevan untuk dilanjutkan. Ia pun meminta Presiden Jokowi menarik surat presiden dan membatalkan RUU Cipta Kerja.

“Kami juga mendesak kepada DPR RI untuk menolak membahas keseluruhan omnibus law RUU Cipta Kerja ini,” ucapnya.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar sebelumnya mengklaim pemerintah tak akan menghapus unsur analisis dampak lingkungan atau amdal dalam Rancangan Undang-undang Law Cipta Kerja.

Ia menyatakan pemerintah akan menetapkan standar khusus yang akan menjadi syarat bagi investor untuk membangun usaha. 

“Persyaratan lingkungan memang tidak dibebankan kepada swasta, tetapi dijadikan standar,” ujar Siti Nurbaya di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 12 Januari lalu.

Siti Nurbaya menampik anggapan yang menyebut pemerintah akan mengesampingkan amdal demi menawarkan kemudahan investasi bagi pemodal.

Menurut dia, standar lingkungan yang diatur dalam RUU ini berkekuatan hukum dan memiliki daya enforce atau ‘pemaksaan/keharusan’. 

Karena itu, ia memastikan, investor yang tidak mengikuti standar lingkungan akan dikenakan sanksi.

“Ketika jadi standar dan tidak dipenuhi, dia (pengusaha) akan kena juga. Pada dasarnya kekuatan untuk menjaga kelestarian tetap (dijaminkan),” ujarnya. 

www.tempo.co

Baca Juga :  1 Jam Rosan Roeslani Bertemu Pratikno, Membahas Susunan Kabinet untuk Pemerintahan Prabowo?
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com