JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Kakak Beradik Nekat Tendang dan Injak-Injak Anggota Polisi di Purbalingga. Korban Alami Patah Tulang Rusuk dan Luka Robek

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

PURBALINGGA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kakak beradik berinisial AFF (27) dan ADZ (19) warga Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga diamankan polisi dari Polres Purbalingga. Mereka diamankan setelah menganiaya seorang anggota polisi hingga mengalami sejumlah luka.

Wakapolres PurbaIingga Kompol Widodo Ponco Susanto dalam konferensi pers, Selasa (3/4/2020) mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi di Jembatan Sungai Soso wilayah Kecamatan Mrebet, Minggu (16/2/2020).

Korban adalah anggota Satresnarkoba Polres Purbalingga bernama Aiptu Muji Raharjo (44).

“Bermula saat anggota sedang melaksanakan tugas membuntuti terduga pelaku tindak pidana narkoba. Di jalan raya tepatnya Jembatan Sungai Soso. Sepeda motor yang dikendarai anggota bersenggolan dengan sepeda motor yang dikendarai AFF dan ADZ hingga terjatuh,” jelas Widodo dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Baca Juga :  Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan Rupiah di Semarang Digerebek BPOM

Dijelaskan Widodo, saat itu kedua tersangka langsung emosi kemudian memukul dan menendang serta menginjak korban.

Akibatnya korban mengalami patah pada dua tulang rusuk dan robek pada bagian lutut sepanjang 3 centimeter.

Korban mendapatkan perawatan di rumah sakit selama empat hari dan tidak bisa melaksanakan pekerjaan sehari-hari.

“Peristiwa penganiayaan kemudian ditangani oleh Satreskrim Polres Purbalingga yang selanjutnya melakukan penyelidikan. Akhirnya kedua pelaku berhasil diidentifikasi dan dilakukan penangkapan di rumahnya, Minggu (1/3/2020),” jelasnya.

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

Dari peristiwa tersebut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu lembar surat hasil Visum ET Repertum dari RSUD Goetheng Taroenadibrata Purbalingga.

Kemudian pakaian yang dipakai korban dan tersangka saat kejadian. Serta sepeda motor milik korban maupun tersangka.

“Kedua tersangka dikenakan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman pasal tersebut maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com