BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades Serentak Tahap I Tahun 2020 di Kabupaten Boyolali ditunda karena wabah virus corona.
Penundaan ini dilakukan tanpa batas waktu yang belum ditentukan. Hal tersebut sebagai upaya untuk mengurangi perkembangan penyebaran virus corona.
“Badan Kesehatan Dunia (WHO) juga telah menetapkan Covid-19 ini sebagai pandemi global,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Boyolali, Purwanto saat dijumpai di ruang kerjanya, dilansir Pemprov Jateng Selasa (24/3/2020).
Menurut Purwanto, sedianya pelaksanaan Pilkades serentak ini dilaksanakan 18 April mendatang.
Pilkades serentak tahap I ini akan diikuti oleh 11 desa yang tersebar di tujuh kecamatan di Kabupaten Boyolali.
Kesebelas desa tersebut yakni Desa Suroteleng (Kecamatan Selo), Desa Ngenden (Kecamatan Ampel), Desa Babadan, Nglembu, Trosobo dan Sambi (Kecamatan Sambi), Desa Kalangan (Kecamatan Klego), Desa Ngablak (Kecamatan Wonosegoro), Desa Dologan (Kecamatan Karanggede). Kemudian Desa Bawu dan Desa Klewor (Kecamatan Kemusu).
“Sesuai jadwal tahapan Pilkades, hari ini merupakan penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan kesempatan terakhir Bakal Calon (balon) melengkapi berkas. Namun untuk penetapan DPT ditunda dulu,” jelas Purwanto.
Sedangkan khusus untuk kesempatan terakhir Balon Kades melengkapi berkas, akan diperpanjang hingga Sabtu (28/3/2020). Begitu pula dengan tahapan seleksi tertulis Balon jika ada lebih dari lima orang yang berminat jadi Kades juga dilakukan penundaan.
“Penundaan ini juga berlaku untuk Pilkades antar waktu. Meski dilakukan oleh perwakilan masyarakat dan tak menimbulkan kerumunan massa. Namun pihaknya tetap menundanya. Sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,” terangnya.
Tak hanya pelaksaan Pilkades saja yang dilakukan penundaan. Pihaknya juga menunda pengangkatan perangkat desa. Meskipun hingga saat ini terdapat puluhan jabatan perangkat desa di Kabupaten Boyolali yang kosong. Jumlah itu terus bertambah, seiring adanya perangkat desa yang pensiun.
“Desa yang akan melakukan pengangkatan perangkat desa, untuk ditunda sampai ada petunjuk lagi,” tambah Purwanto.
Sedangkan untuk mengisi kekosongan jabatan perangkat tersebut, Kades bisa menunjuk perangkat yang ada untuk melengkapi jabatan perangkat yang kosong. Hal itu supaya pelayanan kepada masyarakat tak terkendala adanya kekosongan jabatan ini. JSnews