JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Anggota DPR: Permenkes PSBB Terlalu Birokratis, Corona Keburu Menyebar

Ilustrasi virus corona atau Covid-19 / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 dinilai justru menyulitkan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan menghambat kerja memerangi virus corona.

Hal itu dikatakan oleh anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Saleh Partaonan Daulay.

Dia beralasan, peraturan yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto itu tak progresif dan terkesan sangat birokratis.

“Karena panjangnya alur birokrasi dikhawatirkan akan memperlambat tugas dalam penanganan Covid-19, “kata Saleh kepada wartawan, Minggu ( 5/4/2020).

Alur birokrasi yang dimaksud, misalnya, tata cara penetapan PSBB yang harus melalui tahapan yang panjang. Menteri harus membentuk tim yang melakukan kajian epidemiologis, politik, ekonomi, sosial budaya, agama, pertahanan, dan keamanan.

Tim kajian juga harus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Setelah itu, tim kajian juga ditugaskan memberi rekomendasi kepada Menteri Kesehatan.

Saleh mengatakan prosedur birokratis seperti itu sepintas baik. Namun dia khawatir hal itu justru akan memperlambat penanganan Covid-19 di Indonesia.

“Penyebaran virus ini berlangsung cepat, tidak menunggu proses birokrasi dan hasil kajian seperti yang diurai dalam Permenkes tersebut,” kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Selain itu, Saleh menganggap kepala daerah juga bisa terkendala data dan kriteria yang cukup banyak untuk mengusulkan penetapan PSBB.

Misalnya, kepala daerah selaku ketua gugus tugas setempat harus menyertakan data jumlah peningkatan kasus disertai kurva epidemiologi, data peta penyebaran menurut waktu, dan data penyelidikan epidemiologi bahwa telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.

Ia mempertanyakan seperti apa kurva epidemiologi yang dimaksud dan siapa yang berhak membuatnya.

Kata Saleh, bahkan pemerintah pusat pun belum pernah merilis peta penyebaran secara resmi, melainkan hanya penambahan jumlah kasus.

“Kalau di pusat saja hal itu sulit dikerjakan, saya khawatir ini malah akan menyulitkan penerapan PSBB di daerah,” ujar dia.

Selain memperjelas prosedur dan birokrasi penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Saleh menilai tak ada yang progresif dari Permenkes ini.

Ia juga menyoroti tidak adanya sanksi bagi yang melanggar aturan PSBB, baik dalam Permenkes ini maupun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo.

“Saya khawatir Peraturan Pemerintah dan Permenkes PSBB ini hanya akan menjadi dokumen kearifan yang berada di tempat yang tinggi tetapi tidak terimplementasi di bumi,” kata Saleh.

www.tempo.co

Baca Juga :  Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK Bakal Dijaga 7.000 Lebih Aparat Gabungan
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com