JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Sempat Sembunyi 16 Hari, Sopir Pengecut Yang Kabur Usai Tabrak Pemotor Hingga Tewas Ini Akhirnya Diringkus Polisi. Begini Penampakannya!

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

PURBALINGGA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sopir mobil bak terbuka berinisial TP (34) warga Desa Tanalum, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga akhirnya diamankan polisi.

Sopir tersebut sempat kabur usai kejadian kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafi Maulla dalam konferensi pers, Jumat (3/4/2020) mengungkapkan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia terjadi pada Senin (16/3/2020) di wilayah Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.

Kecelakaan melibatkan mobil bak terbuka bernomor polisi T-8528-EC yang dikemudikan TP dengan sepeda motor Vario R-4204-MV yang dikendarai Supono warga Desa Bungkanel, Kecamatan Karanganyar, PurbaIingga. Akibat kecelakaan tersebut pengendara sepeda motor meninggal dunia.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Dari hasil olah TKP yang dilakukan oleh Unit Laka Satlantas Polres Purbalingga, diketahui penyebabnya kecelakaan akibat mobil bak terbuka berjalan terlalu ke kanan.

Akibatnya mobil masuk ke jalur berlawanan dan menabrak sepeda motor yang dikendarai korban.

“Pengemudi mobil bak terbuka sempat ikut membawa korban ke rumah sakit, namun kemudian ditinggal pergi. Kita sempat melakukan pencarian karena pengemudi mobil tersebut tidak ditemukan keberadaannya,” kata Kapolres

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian, akhirnya identitas pengemudi mobil bak terbuka tersebut berhasil diketahui. Dia diamankan di Dusun Silangit, Desa Wanadri, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara.

Sopir mobil bersembunyi di rumah adiknya selama 16 hari sejak kecelakaan terjadi.

“Tersangka dikenakan pasal 310 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 juta,” pungkasnya. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com