Beranda Umum Nasional Anies Bakal Cabut Izin Perusahaan yang Nekat Beroperasi Saat Penerapan PSBB

Anies Bakal Cabut Izin Perusahaan yang Nekat Beroperasi Saat Penerapan PSBB

Anies Baswedan / Tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta akan dikalukan dengan tegas. Bahkan, Gubernur Anies mengancam bakal mencabut izin perusahaan yang nekat menjalankan aktivitasnya di tengah pemberlakuan masa PSBB.

Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.

Kesebelas sektor itu adalah kesehatan;  bahan pangan/ makanan/ minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan;  logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga :  Polemik Umrah Saat Bencana: Sudah Dipecat Gerindra, Pulang Umrah Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Akan Langsung Diperiksa Kemendagri

“Bisa berbentuk evaluasi izin usaha. Bila berulang, maka kita bisa cabut izin usahanya,” kata Anies kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020).

Anies menilai hingga saat ini masih banyak perusahaan di luar 11 sektor tadi yang tetap mempekerjakan karyawannya selama PSBB .

“Pemprov DKI akan melakukan evaluasi di luar sektor yang dikecualikan. Karena itu kami berharap segera ditaati,” ujarnya.

“Ini untuk melindungi masyarakat di Jakarta. Aparat kita akan terus menegur dan mengingatkan,” pungkas Anies. 

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.