JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Aturan Ojol Boleh Angkut Penumpang Diserahkan ke Pemda

Ilustrasi pengemudi ojek online. Foto: tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah sempat menuai kritik dari beberapa kalangan, akhirnya Kementerian Perhubungan menyerahkan implementasi aturan sepeda motor, termasuk ojek online boleh mengangkut penumpang di zona pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ke pemerintah daerah.

Beleid tersebut sebelumnya tertuang dalam Pasal 11 ayat 1 huruf d Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020.

“Disepakati bahwa keputusan implementasinya akan dikembalikan ke pemerintah daerah setelah melakukan kajian terhadap kebutuhan ekonomi masyarakat, ketersediaan jaring pengaman sosial dan lain-lain,” kata Juru Bicara Kementerian Perhbungan, Adita Irawati, Senin (13/4/2020).

Aturan yang diteken oleh Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April itu memuat bunyi bahwa sepeda motor dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang asalkan memenuhi protokol kesehatan.

Baca Juga :  KPU RI Diminta Tunda Penetapan Prabowo-Gibran! Tim Hukum PDIP Klaim Gugatannya Diterima PTUN untuk Disidangkan

Hanya dua hari pasca-diundangkan, beleid ini menuai protes keras dari pelbagai penjuru.

Kritikan itu datang dari Masyarakat Transportasi Indonesia, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, hingga Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasalnya, beleid itu dianggap bertabrakan dengan sejumlah aturan, seperti Pasal 13 ayat 10 huruf a Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa penumpang kendaraan, baik umum maupun pribadi, harus mengatur jarak.

Aturan tersebut juga dianggap berbenturan dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selanjutnya, beleid itu pun dipandang bertolak belakang dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 yang mengatur ojek online hanya diperkenankan membawa barang dan mengantarkan makanan.

Baca Juga :  Gugatan Sengketa Pilpres Ditolak MK Seluruhnya, Mahfud MD Legawa, Ucapkan Terima Kasih ke Pendukung

Menanggapi kritik itu, Adita berdalih penyusunan peratura ini sebelumnya telah dirundingkan bersama pemerintah daerah dan Kementerian Kesehatan.

“Semua berkoordinasi dengan baik antara Menhub Ad Interim, Menkes, Gubernur DKI, juga dengan kepala daerah lainnya. Semua saling melengkapi agar pengendalian transportasi dapat turut mencegah penyebaran Covid-19,” katanya.

Seumpama pemerintah daerah dengan zona PSBB membolehkan angkutan sepeda motor membawa penumpang, Adita mengimbau pengemudi harus mengikuti aturan yang tertuang dalam Permenhub itu.

Misalnya kendaraan wajib dipastikan steril dan pengemudi mesti dalma kondisi yang sehat serta menggunakan alat pengamanan diri (APD).

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com