SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Ahmad Lutfi menegaskan semua pemudik yang terdeteksi berasal dari Jakarta, ditetapkan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) corona.
Mereka harus dikarantina mandiri selama 14 hari setiba di kampun halaman. Hal itu disampaikan Wakapolda saat berkunjung membagi paket sembako di Pasar Bunder Sragen, Rabu (15/4/2020).
“Kita sudah siapkan pos perbatasan memantau pemudik. Lalu di stasiun dan terminal, mereka yang masuk harus dilakukan pemeriksaan secara selektif. Tapi targetnya masyarakat yang dari Jakarta langsung kita jadikan ODP,” papar Wakapolda.
Kapolres Sragen, AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo mengatakan untuk pemudik yang pulang dari Jakarta memang langsung ditetapkan ODP.
Mekanismenya, mereka yang tiba di terminal akan diminta mengisi data setelah itu akan dikirimkan ke wilayah desa masing-masing.
“Khusus yang dari Jakarta langsung ditetapkan ODP. Nanti kita kirimkan ke desa, setelah itu pihak Satgas Covid-19 atau perangkat desanya mendatangi orang tersebut dan ditempeli stiker. Selama 14 hari harus melakukan karantina mandiri di rumah. Setelah 14 hari tidak ada keluhan, baru dicabut,” terangnya. Wardoyo