JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Berdalih Cek Keperawanan, Bapak di Mrebet Tega Setubuhi Putri Kandungnya Yang Masih Bocah Hingga Bertahun-Tahun. Pamannya Ternyata Sudah 2 Tahun Mencabuli

Ilustrasi. Foto/JSnews
ย ย ย 
Ilustrasi

PURBALINGGA,ย JOGLOSEMARNEWS.COM ย โ€“ย Polres Purbalingga mengamankan dua tersangka kasus perkosaan terhadap gadis dibawah umur sebut saja Melati (12) warga Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga.

Ironisnya, dua pelaku itu ternyata paman dan ayah kandung korban. Keduanya bergantian memperkosa ML selama bertahun-tahun.

Tersangka TTN (32) yang merupakan ayah kandung korban diamankan terlebih dahulu oleh polisi. Sedangkan RM (30) yang merupakan paman korban sempat kabur namun kemudian menyerahkan diri.

Parahnya, bapak kandung korban mengaku menyetubuhi putrinya dengan dalih mengecek keperawanannya.

Kapolres menyampaikan, korban yang sudah berulang kali disetubuhi oleh pamannya kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada ayahnya.

Namun, ayah kandung korban justru menyetubuhinya dengan dalih melakukan pengecekan.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

โ€œAyahnya melakukan persetubuhan dengan alasan mengecek apakah korban masih perawan atau tidak. Pengecekan dilakukan dengan cara menyetubuhinya,โ€ kata Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafi Maulla dalam konferensi pers, kemarin seperti dilansir Tribratanews.

Kapolres mengatakan bahwa persetubuhan pertama kali dilakukan oleh paman korban.

Perbuatan tersebut sudah berulang kali dilakukan sejak tahun 2018 hingga Januari 2020.

โ€œPaman korban melakukan persetubuhan dengan cara bujuk rayu dan diiming-imingi akan diberi uang. Korban diberi uang mulai dari lima ribu dan sepuluh ribu setelah disetubuhi,โ€ kata kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Willy Budiyanto.

Disampaikan Kapolres, bahwa pengungkapan kasus bermula dari korban yang menceritakan peristiwa persetubuhan kepada tetangganya hingga sampai ke ketua RT.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Kemudian peristiwa tersebut dilaporkan dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Selanjutnya dilakukan penangkapan.

โ€œTersangka TTN diamankan terlebih dahulu pada Jumat 13 Maret 2020. Sedangkan tersangka RM diamankan empat hari kemudian karena sempat lari ke hutan sebelum akhirnya menyerahkan diri ke warga untuk diantar ke kantor polisi,โ€ kata Kapolres.

Para tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah.ย JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com