BANDUNG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyerahkan kebijakan pengaturan ojek online terkait penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Pemerintah Daerah.
Terkait dengan hal itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB di Bodebek (Bogor-Depok-Bekasi).
Salah satu pasalnya, Pasal 16 ayat 6, khusus mengatur angkutan roda dua berbasis aplikasi atau ojek online yang dibatasi hanya untuk pengangkutan barang.
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Hery Antasari saat dihubungi Tempo, Senin (13/4/2020) mengatakan, Kota Bogor, Kota Depok dan Kota Bekasi akan memberlakukan aturan tersebut.
Sementara Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor, hanya ditujukan pada daerah yang masuk zona merah sebagai diskresi kepala daerahnya.
“Hanya Kota dan sebagian yang Kabupaten,” kata dia.
Menurutnya, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi akan menerapkan PSBB secara penuh pada zona merahnya.
“Karena di kabupaten ada sebagian yang zona tinggi kasusnya, ada yang rendah. Zona rendah kan gak mungkin. Kabupaten juga punya daerah pelosok-pelosok. Itu ada diskresi,” kata dia.
Ia mengatakan, Dinas Perhubungan Jawa Barat akan mengirim surat pada penyedia aplikasi untuk mematikan layanan aplikasi ojek online untuk khusus angkutan penumpang di wilayah Bodebek yang memberlakukan PSBB penuh. Penyedia aplikasi masih boleh membuka fitur layanan angkutan barang untuk ojek online.
“Besok saya akan kirim untuk meng-off kan aplikasi menindaklanjuti Pergub,” kata dia.
Sementara khusus aturan penggunaan sepeda motor roda dua sebagai kendaraan bermotor pribadi, Pergub Jawa Barat tentang Pedoman PSBB Bodebek masih membolehkan mengangkut penumpang.
“Kita sih mendorong untuk tidak digunakan membawa penumpang karena akan melanggar physical distancing. Kan Cuma 14 hari,” kata Hery.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jawa Barat, Asisten Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Sosial, Daud Achmad mengatakan, ojek online akan dilibatkan dalam pendistribusian bantuan bahan makanan pokok bagian dari Rp 500.000 dari dana provinsi Jawa Barat untuk warga terdampak Covid-19.
“Bantuan Rp 500.000 itu adalah Rp 350.000 berbentuk natura, dan Rp 150.000 uang tunai,” kata dia, dalam konferensi pers yang disiarkan lewat streaming, Senin (13/4/2020).
Daud mengatakan, untuk bantuan tunai akan didistribusikan lewat PT Pos. Sementara khusus bantuan dalam bentuk bahan pangan, pasokannya akan dibantu oleh Bulog, dan pengirimannya oleh PT Pos sampai ke titik pengumpulan di masing-masing kecamatan. Selanjutnya ojek online akan mengantarkannya bantuan pangan itu ke alamat penerima.
“Nanti di titik pengumpulan di kecamatan, akan langsung diantarkan ke alamat penerima. Yang mengantarnya itu PT Pos bekerja-sama dengan ojek, supaya ojek ini masih bisa berpenghasilan. Sistemnya sudah ada, aplikasinya sudah ada. Jadi si ojek akan menyampaikan pada masyarakat sasaran. Nanti bisa di foto KTP kelihatan, termasuk tanda terima basah, maupun elektroniknya, nanti ada,” kata Daud.
Daud mengatakan, validasi data masih terus dilakukan kendati taget pendistribusian bantuan provinsi ini akan dimulai bersamaan dengan pelaksanaan PSBB di Bodebek.
“Pak Gubernur memerintahkan tanggal 15-16 April ini sudah mulai. Dan fokus kita di daerah Bodebek yang diberlakukan PSBB mulai 15 April,” kata dia.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB di Bodebek yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tanggal 14 April 2020, mengatur sejumlah hal.
“Pergub yang berisi 27 pasal itu, mengatur pembatasan aktivitas sekolah dan institusi pendidikan, tempat kerja, fasilitas umum, tempat ibadah, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan penggunaan moda transportasi, penggunaan kendaraan pribadi, hingga protap angkutan roda dua berbasis online,” kata Daud.
Kegiatan belajar, bekerja, dan beribadah misalnya diwajibkan dilaksanakan dari rumah, kendati terdapat sejumlah pengecualian yakni institusi pendidikan yang terkait pelayanan kesehatan, layanan pemerintah yang menangani Covid-19 dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Pelaku usaha yang bergerak di sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari, masih boleh beroperasi selama PSBB.
“Dalam Pergub Jabar tercantum juga bahwa pelaku usaha yang bisa beroperasi selama pembatasan sosial harus turut menjaga stabilitas ekonomi dan menjaga kemampuan daya beli masyarakat, salah satunya dengan tidak menaikkan harga barang. Kemudian, pelaku usaha mewajibkan karyawan dan pembeli menggunakan masker,” kata Daud.