GRESIK, JOGLOSEMARNEWS.COM – Oknum polisi NS (36) yang bertugas di Polres Gresik terancam hukuman sembilan tahun penjara setelah diduga mencabuli mertuanya, DM (50). Kasusnya kini tengah ditangani Propam dan Reskrim uni Pidana Umum (Pidum).
Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo, menegaskan untuk menangani anak buahnya yang melanggar aturan, ia tidak tebang pilih. “Penyidik tidak akan tebang pilih atau pilih kasih. Baik di Propam maupun Reskrim tetap professional,” tandasnya, Selasa (31/3/2020).
Sejauh ini, kata kapolres baru mendengar keterangan dari para saksi, dan tentunya nanti dari versi terlapor. “Kami selalu cros cek untuk memastikannya,” ujarnya.
Lanjut kpolres, siapapun anggota yang salah akan dihukum (punishment). Namun siapa yang berbuat baik akan diberi penghargaan atau reward. “Untuk penanganan kasus ini, penyidik menerapkan pasal 289 KUHP dengan UU KDRT,” ucapnya.
Sejauh ini kapolres mengaku baru menerima keterangan bahwa korbannya adalah satu. Yaitu, mertua dari oknum pelaku. “Yang kami tangani kan sesuai laporan. Pelapor ya mertuanya itu,” terangnya.
Sekadar informasi, oknum polisi berinisial NS (36) telah dilaporkan istrinya IT (25) usai ketahuan mencabuli mertuanya DM (50) beberapa hari lalu di Mapolres Gresik. Tindakan tak terpuji itu dilakukan sebanyak 7 kali selama kurun waktu 3 bulan. Padahal NS dan IT baru lima bulan menikah.
Kuasa hukum IT, Abdullah Syafi’i mengatakan proses masih terus berjalan. Kliennya masih menjalani serangkaian pemeriksaan. “Penanganan masih terus berjalan. Kemarin diperiksa penyidik Propam Polres Gresik,” pungkasnya.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com