Foto/WardoyoKARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Karanganyar, menerapkan karantina wilayah di dua desa setelah ditemukan dua warga positif terjangkit virus corona (Covid-19). Dua desa yang dikarantina tersebut, masing-masing Desa Paulan, Kecamatan Colomadu dan Desa Sewurejo, Kecamatan Mojogedang. Hal tersebut dikatakan bupati Karanganyar, Juliyatmono, dalam siaran persnya, Minggu (12/04/2020). Menurut bupati selama masa karantina 14 hari, seluruh akses keluar masuk kendaraan ditutup dan hanya ada satu jalur. Untuk aktifitas sehari-hari, bupati menegaskan bagi warga yang bekerja sebagai petani, dapat melakukan aktifitasnya di sawah. Sedangkan bagi warga yang bekerja di sektor formal, ujar bupati, akan meminta surat dispensasi untuk tidak bekerja selama masa karantina wilayah, dari perusahaan atau instansi dimana warga tersebut bekerja. “Kita akan melakukan pengawasan secara ketat. Selama masa karantina wilayah, warga di 2 desa itu, akan kita kirim logistik. Kita awasi secara ketat,” kata bupati.