SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4 Surakarta melakukan tindakan tegas kepada dua oknum TNI yang terjerat kasus narkoba. Kedua pelaku tersebut berinisial MK (43) berpangkat Peltu dan M (50) berpangkat Kopka telah diamankan beberapa waktu lalu karena mengkonsumsi narkoba.
Komandan Denpom IV/4 Surakarta, Letkol CPM Gunawan Setiadi memastikan dua oknum TNI tersebut diproses hukum, termasuk pemecatan.
“Pasti (kedua pelaku) dipecat. Kami buktikan kalau TNI tidak kebal hukum. Tidak ada ampun,” tegas Gunawan kepada awak media, Kamis (30/04/20).
Gunawan memaparkan, kasus keduanya berawal dari limpahan pelaku MK atas kasus narkoba. Kasus MK dilimpahkan Polres Sukoharjo ke Denpom IV/4 Surakarta.
Setelah itu, pihaknya menyelidiki pemasok narkoba yang ternyata dari seorang warga sipil berinisial Y warga Sukoharjo. Pada Senin 27 April 2020 pihak Denpom pun mendatangi kediaman Y.
Saat mendatangi rumah Y itulah ternyata terdapat oknum TNI berinisial M yang sedang berada di sana. Melihat kedatangan anggota Denpom, M grogi. Bahkan dia sempat melarikan diri. Kecurigaan anggota Denpom atas M saat itu selain karena grogi, yakni ditemukan sedotan yang yang jatuh dari saku jaket M. Saat diperiksa di sakunya ternyata terdapat satu paket sabu-sabu.
Kasus itu terus didalami. Kemudian ditemukan fakta jika Y mendapat narkoba jenis sabu-sabu dari jaringan Nusakambangan.
“Akhirnya kami dalami. Oknum inisial M kami periksa. Ternyata benar dia juga pengguna. Untuk warga sipil berinisial Y sudah kami limpahkan ke pihak kepolisian Polres Sukoharjo,” kata dia. Prabowo