JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Endus Indikasi Persekongkolan, Retender 19 Proyek Jalan di Sragen Dilaporkan ke KPK. Dinilai Rugikan Keuangan Negara Hingga Rp 7,9 Miliar

   
Budi Setyo Wahyuno. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Gabungan berbagai aktivis dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Pergerakan Sragen (APS) resmi melaporkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Sragen, Marija ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Langkah itu ditempuh menyusul banyaknya indikasi ketidakberesan dalam proses lelang dan pembangunan infrastruktur di Sragen utamanya di tahun 2017 hingga 2019.

Secara spesifik, mereka melaporkan pelaksanaan tender ulang atau retender 19 proyek infrastruktur jalan tahun anggaran 2017 dan 3 proyek besar di 2019.

Proses lelang ulang yang dilakukan di 207 dinilai sarat dengan persekongkolan yang berimbas pada potensi kerugian negara.

“Sudah resmi kami laporkan ke KPK di Jakarta. Berkas dan dokumen sudah kita kirim via jasa kurir per 25 Februari lalu. Prosedurnya nanti setelah satu bulan dikirimkan, kita akan menindaklanjuti dengan datang ke KPK untuk menanyakan progressnya,” papar koordinator APS dari LSM Derras, Budi Setyo Wahyuno kepada wartawan, Rabu (29/4/2020).

Budi menjelaskan langkah melapor ke KPK itu diambil agar kasus tersebut segera mendapat penanganan serius dari penegak hukum.

Sebab dari hasil kajiannya bersama tim, proses tender ulang itu sarat dengan indikasi ketidakberesan dan bernuansa persekongkolan.

“Bagaimana mungkin sebuah proyek yang sudah dilelang dan muncul pemenang, tiba-tiba dibatalkan semua. Kemudian yang menang semuanya dari rekanan luar kota. Kami menduga memang ada indikasi yang tidak beres. Makanya harapan kami, KPK bisa terjun mengusut kasus itu mengingat dampak dari retender itu akhirnya membuat nilai lelang setelah retender menjadi lebih mahal dan selisihnya miliaran rupiah,” terangnya.

Senada, Koordinator LSM Komite Peduli Kebenaran Sragen (KPKS), Bambang Edi menyampaikan mengacu perhitungan dan kajiannya, nilai proyek pascs retender terpaut relatif mahal dibanding hasil lelang yang sebelumnya.

Baca Juga :  Geger di Jembatan Gunung Kemukus Sragen, Warga Menemukan Pria Tanpa Identitas Dalam Kondisi Sakit, Polisi Dibantu Warga Lakukan Evakuasi

Dari perhitungannya, selisih harga 19 proyek itu sebelum dan sesudah retender mencapai angka Rp 7,9 miliar. Ia memandang selisih itu berpotensi sangat kerugian negara lantaran harga proyek pasca lelang ulang, menjadi lebih tinggi.

“Artinya semangat efisiensi anggarannya diabaikan. Bayangkan selisih harga dari pengumuman lelang awal yang sudah muncul pemenang itu dengan sesudah lelang terpautnya cukup signifikan. Dan dalam sejarah, juga baru di Sragen ini, lelang proyek sudah clear, tiba-tiba dibatalkan semua. Ada apa di balik itu, ini yang menjadi penekanan. Harapan kami dengan lapor KPK, mereka bisa terjun mengusut itu. Karena kalau dilihat potensi kerugian yang muncul dari retender itu mencapai Rp 7,9 miliar,” terangnya.

Menurut rencana, sedianya aliansi akan datang langsung ke KPK untuk menanyakan progres laporan mereka. Namun sehubungan adanya wabah covid-19, rencana itu terpaksa ditunda sambil menunggu membaiknya situasi pasca pandemi covid-19.

“Nanti setelah situasi kembali normal, segera kami jadwalkan untuk konsultasi langsung ke KPK. Ini semua juga demi transparansi dan tegaknya hukum di Sragen. Jangan sampai anggaran negara dan uang rakyat hanya dimainkan saja,” tegasnya.

Selain retender 19 proyek, mereka juga menyertakan dokumen laporan proses lelang dan pengerjaan 3 proyek besar bernilai total hampir Rp 15,7 miliar di tahun 2019.

Di mana fakta yang terjadi, persyaratan lelang terindikasi dipersulit dengan syarat SKT dan SKA. Sehingga kemudian lelang hampir semua proyek dimenangkan oleh PT atau rekanan dari luar daerah.

Celakanya, hampir semua proyek yang dikerjakan rekanan luar daerah itu justru tidak selesai seperti Proyek Jembatan Butuh beranggaran Rp 7,7 miliar dan Jalan Baok-Pilangsari senilai Rp 2,4 milaran lebih.

Yang bisa selesai pun, seperti Jembatan Bejingan yang kemudian dinamai Jembatan Sukowati yang beranggaran Rp 5,6 miliar, kualitasnya juga memprihatinkan.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

“Dan ketiga-tiganya dikerjakan oleh satu rekanan yang sama yakni PT BGJ dari Blora. Ini makin menguatkan indikasi persekongkolan. Kenapa satu rekanan yang nyatanya kualitasnya gagal, malah dapat 3 proyek besar. Dan data pendukung sudah siap kami bawa ke KPK,” timpal Budi Setyo.

Menurutnya, Kepala DPU-PR selaku kuasa pengguna anggaran, adalah pihak utama yang harus mempertanggungjawabkan hal itu.

“Termasuk pula indikasi penyalahgunaan wewenang dan jabatan, semua akan kami beberkan di KPK. Kami bukan bermaksud tidak percaya Polres maupun Kejaksaan Sragen, tapi ini demi tuntasnya kasus ini. Harapan kami ini jadi momentum perbaikan dan kalau memang ada penyimpangan, bisa diproses tuntas. Karena ini menyangkut anggaran rakyat dan kepentingan masyarakat Sragen. Ketika proyek gagal selesai, dampaknya semua masyarakat Sragen dirugikan,” tandasnya.

Kasus retender itu sempat mencuat di paripurna DPRD dua tahun lalu. Kala itu, anggota Fraksi Golkar Sragen, Muh Harris Effendi juga mempertanyakan dasar pelaksanaan retender yang akhirnya justru berdampak menaikkan harga paket proyek hingga memunculkan selisih hampir Rp 6 miliar.

Bahkan, dalam pandangan umum FPG, disebutkan angka selisih Rp 6 miliar itu berpotensi mengindikasikan kerugian daerah.

“Kami hanya menyoroti bahwa dampak lelang ulang itu pada akhirnya malah membuat harga paket proyek naik dan selisihnya setelah dihitung totalnya hampir Rp 6 miliar. Karena rata-rata harga lelang setelah diretender dengan harga lelang pertama itu berselisih ratusan juta. Dari awal Komisi III juga sudah mewanti-wanti, tapi pihak DPU dan LPBJ tetap ngotot lelang ulang. Nah, kami melihat retender itu malah menghilangkan efisiensi dan merugikan keuangan daerah Rp 6 miliar,” paparnya usai paripurna.

Sementara, hingga berita ini diturunkan, pihak DPU-PR Sragen belum bisa dimintai komentar perihal proses retender proyek di 2017 yang dilaporkan ke KPK tersebut. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com