JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Internasional

Di Jerman, Berani Tak Pakai Masker Bisa Didenda Hingga Rp 167 Juta

Ilustrasi virus corona atau Covid-19 / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –
Ibarat pepatah lain ladang lain belalang, lain lubuk lain ikannya. Demikian pula dalam hal pemakaian masker untuk mencegah penularan virus Corona.

Jika di Indonesia, anjuran memakai masker belum sepenuhnya ditaati, dan belum ada sanksi tegas bagi pelanggarnya, maka di Jerman bertolak belakang.

Pemerintah Jerman akan mendenda hingga 10.000 euro atau sekitar Rp 167 juta kepada warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum untuk mencegah penularan virus Corona.

Pekan lalu, Jerman melonggarkan banyak pembatasan sosial yang diberlakukan untuk menghentikan penyebaran virus Corona.

Toko-toko yang tidak lebih dari 800 meter persegi kembali buka. Begitu juga dealer mobil dan toko sepeda, terlepas dari ukurannya.

Dikutip dari CNN, 29 April 2020, denda karena tidak mengenakan masker berkisar antara 15 hingga 5.000 euro (Rp 250 ribu hingga Rp 83 juta), namun tarif berbeda di 16 negara bagian Jerman. Beberapa negara bagian ada yang tidak mengenakan denda.

Sementara The Guardian melaporkan denda bisa mencapai 25 hingga 10.000 euro atau Rp 167 juta. Aturan wajib masker ini disebut Maskenpflicht yang diperkenalkan di 15 dari 16 negara bagian Jerman.

Jerman memiliki sistem desentralisasi, dan pemerintah federal tidak dapat memaksa negara-negara dilockdown atau mewajibkan masker.

Tetapi negara bagian secara terpisah membuat undang-undang yang membuat masker wajib, meskipun detailnya berbeda-beda.

Di sebagian besar negara bagian, orang diharuskan menutup mulut dan hidung mereka saat menggunakan transportasi umum atau ketika pergi ke toko.

Jenis masker sendiri juga tidak ditentukan. Mereka dapat bervariasi dari masker bedah hingga syal yang menutupi mulut dan hidung. Orang Jerman menyebut ini “Alltagsmasken” atau “masker sehari-hari.”

Teori di balik penggunaan masker adalah ketika Jerman berupaya menghentikan orang mterinfeksi COVID-19, mereka juga akan mencegah orang menularkan virus, dan semakin banyak orang yang memakainya semakin efektif terutama di tempat-tempat di mana aturan jarak sosial tidak selalu dipatuhi sepenuhnya.

Sama seperti aturan untuk memakai masker bervariasi di seluruh Jerman, demikian juga hukuman yang dikenakan. Negara bagian Berlin adalah yang paling longgar, tidak memberlakukan denda dan bahkan akan memungkinkan orang untuk naik bus dan kereta bawah tanah tanpa masker.

Sementara Bavaria, wilayah yang terkena pandemi paling parah, adalah yang paling ketat dengan denda 150 euro (Rp 2,5 juta) dan bahkan hingga 5.000 euro (Rp 83,5 juta) untuk pemilik toko yang tidak memastikan bahwa staf mereka mengenakan masker.

Tetapi dengan pasokan masker yang terbatas secara global, pemerintah Jerman berusaha keras untuk menambah persediaannya, tidak hanya untuk para profesional medis tetapi juga untuk penggunaan umum.

Pesawat kargo terbesar di dunia, Antonov AN-225, disewa oleh militer Jerman dan tiba dengan pengiriman 10 juta masker dari Cina di bandara Leipzig pada hari Senin.

Dua penerbangan lebih lanjut diharapkan untuk memberikan 15 juta masker pelindung lagi dalam beberapa hari mendatang.

“Sejumlah masker pelindung sangat penting untuk mereka yang mencabut pembatasan virus Corona lebih lanjut,” kata menteri pertahanan Jerman Annegret Kramp-Karrenbauer, seraya menambahkan masker akan didistribusikan ke 16 negara federal Jerman, yang kemudian akan memutuskan fasilitas mana yang akan mereka distribusikan.

Serikat polisi Jerman mengkritik peraturan yang berbeda di seluruh negeri. “Tidak mungkin tugas polisi untuk menjelaskan perbedaan dalam aturan negara bagian,” kata kepala serikat polisi di negara bagian utara Mecklenburg-Vorpommern.

Namun, sepanjang hari Senin, media Jerman melaporkan bahwa orang-orang pada umumnya tampaknya menerima peraturan wajib masker.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com