Beranda Daerah Karanganyar Fakta Bocah Pencuri Celana Dalam Tertangkap dan Dibully di Jaten Karanganyar. Saat...

Fakta Bocah Pencuri Celana Dalam Tertangkap dan Dibully di Jaten Karanganyar. Saat Diamankan Ditemukan 15 Celana Dalam, Ditangkap Setelah Dikejar Pacar Korban

Salah satu warga saat melakukan aksi bully menjambak dan menunjukkan celana dalam di depan bocah pelaku pencurian celana dalam di Sroyo, Jaten, Karanganyar. Foto/FB
Salah satu warga saat melakukan aksi bully menjambak dan menunjukkan celana dalam di depan bocah pelaku pencurian celana dalam di Sroyo, Jaten, Karanganyar. Foto/FB

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus penangkapan bocah pelajar pencuri celana dalam wanita di Sroyo, Jaten, Karanganyar, menguak fakta baru

Bocah laki-laki berinisial AN yang kemudian viral karena jadi korban bully warga itu ternyata sudah mengantongi 15 celana dalam wanita saat diamankan warga, Rabu (15/4/2020) siang.

Dari hasil identifikasi, bocah itu ternyata diketahui berusia 17 tahun. Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Ismanto Yuwono, kepada wartawan di kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Kamis (16/4/2020) mengungkapkan saat kejadian, pelaku tertangkap sedang mencuri celana dalam tersebut saat sedang dijemur milik A (20) warga Beluk, Sroyo, Jaten, Karanganyar.

Aksi pelaku dipergoki korban A (20) yang langsung meneriakinya. D (21) pacar korban kemudiannlangsung mengejar pelaku dan menangkapnya.

“Pelaku lalu dibawa ke rumah salah satu warga. Kemudian warga lain berdatangan, diinterogasi oleh warga,” papar AKP Ismanto.

Kasat menguraikan, saat diamankan ada 15 potong celana dalam yang diduga sudah dicuri oleh pelajar tersebut. Semuanya kini diamankan sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

Kasat menguraikan masus pencurian itu sendiri berakhir damai. Karena berdasarkan UU Perlindungan Anak, ketika ada pemaafan dari pihak korban, maka petugas wajib melaksanakan diversi.

“Karena batas seseorang disebut anak adalah 18 tahun, sehingga yang bersangkutan tetap ditangani dengan UU Perlindungan Anak. Pelaku AN ini akan kita bina, kita libatkan dinas terkait,” terang Ismanto.

Kasus tersebut, lanjutnya, sebenarnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan pada sore hari setelah kejadian. Pihak keluarga pelaku dan korban sudah dipertemukan dan berdamai serta saling memaafkan yang difasilitasi Polsek Jaten.

“Karena kerugiannya juga tidak seberapa,” terangnya.

Namun persoalan berbuntut panjang ketika video penangkapan dan perundungan AN oleh warga, kemudian viral.

AN yang ditangkap sempat dibully dengan diminta memakai celana dalam curiannya di kepala, tubuh dan beberapa anggota badannya sambil diteriaki dan direkam warga.

Sementara terkait video viral perundungan pelaku A-N, Polres Karanganyar saat ini sedang dilakukan pemeriksaan. Ismanto sendiri menjamin proses selanjutnya akan disesuaikan dengan prosedur hukum yang berlaku

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

“Hari ini kita memeriksa empat saksi dan termasuk pelaku A-N. Jadi totalnya lima orang yang sudah diperiksa. Arahnya bahwa nanti kita dalami sejauh mana selanjutnya akan kita proses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Untuk saat ini statusnya semua kita periksa sebagai saksi,” tandasnya. Wardoyo