JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Giliran Ombudsman Jakarta Kritik Permenhub yang Bolehkan Ojol Angkut Penumpang di Masa PSBB

Ilustrasi pengemudi ojek online. Foto: tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 yang membolehkan pengemudi ojek online (Ojol) mengangkut penumpang masih menuai kritik.

Kritikan tersebut giliran datang dari Ombudsman RI, perwakailan DKI Jakarta, yang menilai peraturan menteri tersebut tidak sesuai dengan kebijakan social distancing selama periode Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Menjadi aneh ketika Kemenhub menyatakan dalam pasal 11 ayat 1 poin D memperbolehkan Ojol untuk mengangkut penumpang selama memenuhi protokol kesehatan,” kata Kepala Ombudsman DKI Jakarta, Teguh P Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/4/2020).

Baca Juga :  Denny Indrayana Tak Yakin Hakim MK Mau Berkorban dan Jadi Pahlawan demi Selamatkan Demokrasi, Seperti Ini Prediksinya

Teguh mengatakan jika begitu, tidak diperlukan lagi adanya pembatasan sosial di kendaraan umum yang lain selama memenuhi kaidah protokol kesehatan, seperti melakukan disinfektan kendaraan, seluruh penumpang dan petugas mengenakan masker dan sarung tangan, serta tak berkendara saat mengalami demam tinggi.

Menurut Teguh, secara teknis peraturan tersebut menyulitkan polisi dalam menegakkan hukum di lapangan.

Misalnya, bagaimana memastikan bahwa pengemudi ojol menyemprotkan disinfektan ke kendaraannya dan memastikan mereka tidak dalam kondisi suhu tubuh yang tinggi saat bekerja.

“Alat kontrol yang paling mudah bagi petugas kepolisian di lapangan adalah dengan melihat Social Distancing pengguna kendaraan, dan karena tidak ada social distancing di motor, maka alasan Kemenkes untuk mengizinkan Ojol hanya untuk pengangkutan barang sangat relevan,” ujar Teguh.

Baca Juga :  Tolak Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Pengamat: PDIP Harus Punya Calon Internal yang Kuat

Teguh beranggapan peran Kementerian Perhubungan sebagai regulator dapat membantu para pengemudi ojol di masa penerapan PSBB, misalnya dengan membuat aturan sehingga jumlah potongan oleh operator berkurang dari mulanya 20 persen.

Kemenhub, kata Teguh, juga dapat mendorong OJK dan pihak perbankan untuk merealisasikan keringanan kredit bagi para pelaku usaha di industri transportasi, termasuk pengemudi ojol.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com