Beranda Daerah Klaten Heboh Stiker Bupati Klaten di Bantuan Kemensos, Bawaslu: Bukan Pelanggaran Pemilu

Heboh Stiker Bupati Klaten di Bantuan Kemensos, Bawaslu: Bukan Pelanggaran Pemilu

Ketua Bawaslu, Abhan / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –
Aksi penempelan stiker Bupati Klaten Sri Mulyani pada botol cairan pencuci tangan (hand sanitizer) Kementerian Sosial tidak termasuk dalam kriteria pelanggaran Pemilu.

Hal iu ditegaskan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan.

“Belum masanya kampanye,” kata Abhan kepada Tempo, Rabu (29/4/2020).

Karena pandemi Corona, maka Pilkada 2020 ditunda. Karena itu, saat ini belum masuk tahapan kampanye Pilkada. Bawaslu, menurut Abhan hanya bisa menindak pelanggaran pemilu di masa kampanye. 

Abhan menuturkan, ada juga pelanggaran prakampanye yang berlaku bagi calon kepala daerah inkumben.

Disebut pelanggaran jika melakukan mutasi pejabat tanpa izin Menteri Dalam Negeri dalam 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon.

Baca Juga :  Angin Lesus Terjang Desa Tambong Wetan, Klaten, Puluhan Rumah Rusak

Menurut Abhan, Bawaslu pada prinsipnya tidak melarang siapapun melakukan bantuan kemanusiaan di tengah pandemi ini, termasuk Bupati Klaten Sri Mulyani.

Namun, bantuan itu harus murni untuk kemanusiaan dan tak mengandung unsur kepentingan politik praktis pilkada.

“Dan tak ada unsur penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi bagi yang berpotensi sebagai calon inkumben,” ujarnya.

Jika sumbangan berasal dari APBD atau APBN, jelasnya, maka kepala daerah seharusnya menjelaskan kepada publik bahwa itu bantuan pemerintah.

www.tempo.co