JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, perayaan hari buruh (may day) pada tanggal 1 Mei 2020 bakal sepi dari aksi demonstrasi.
Hal itu merupakan imbas dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus rantai penularan virus corona (COVID-19).
Salah satu yang diatur dalam PSBB, yakni dilarang mengadakan acara yang membuat berkumpulnya massa seperti misalnya unjuk rasa.
“(Aksi May Day) tidak akan diberikan izin (aksi unjuk rasa para buruh),” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2020).
Dengan tidak adanya perizinan terkait demonstrasi itu, Yusri mengatakan polisi tidak akan segan membubarkan massa yang nekat menggelar aksi tersebut.
“Kami sudah sampaikan (dilarang menggelar aksi unjuk rasa), seharusnya mereka mengerti,” kata Yusri.
Seperti diketahui, setiap 1 Mei, ribuan buruh dari berbagai kota menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI. Pada setiap tuntutannya, massa meminta agar kesejahteraan buruh ditingkatkan.
Namun saat ini, pemerintah tengah memberlakukan PSBB untuk mencegah penularan virus corona. Walaupun penerapannya hanya dilakukan 2 pekan sejak 10 April 2020, namun pemerintah bisa memperpanjangnya kembali jika diketahui pandemi virus corona masih berlangsung.