Beranda Daerah Semarang Jebol Genteng dan Plafon, Pencuri Muda Kuras Konter HP di Jalan Ronggowarsito....

Jebol Genteng dan Plafon, Pencuri Muda Kuras Konter HP di Jalan Ronggowarsito. Dikeler Polisi, Ternyata Mengaku Sudah Sering Mencuri

Foto/humas Polda
Foto/humas Polda

KEBUMEN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kasus pencurian HP di Konter Jalan Ronggowarsito akhirnya terkuak. Tersangka berinisial SN (24) warga Kecamatan Karanggayam diringkus karena menjadi pelaku kasus pencurian yang dilakukannya di Konter Handphone Ultra Cell di Jalan Ronggowarsito Pejagoan Kebumen pada hari Minggu (11/4/2020).

Dari keterangan tersangka, ternyata ia juga pernah melakukan pencurian pada tahun 2010 silam.

Tersangka diduga pernah melakukan pencurian di Konter Handphone Upixsphone 2 pada tanggal 10 Maret 2010 silam.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press rilis mengatakan dari pencurian itu tersangka menggondol satu unit Laptop HP warna putih.

Kemudian satu unit handphone android Merk Redmi 5A warna silver, delapan unit power bank dan uang tunai dua ratus ribu Rupiah.

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan

“Dari pencurian itu, korban mengalami kerugian sebanyak kurang lebih Rp 6 Juta. Ini sesuai laporan korban yang diterima Sat Reskrim Polres Kebumen pada tahun 2010 silam,” jelas AKBP Rudy, Rabu (29/4/2020).

Meski pencurian dilakukan 10 tahun silam, kasus hukum pencurian di Konter Handphone Upixsphone 2 tetap berlanjut.

Kepada polisi, tersangka telah mengakui perbuatannya. Ia mencuri dengan cara memanjat bangunan, selanjutnya membuka genteng dan menjebol plafon.

Pencurian itu diketahui saat karyawan sedang membuka kios pada pagi harinya. Pada saat karyawan masuk kios, kondisi kios dalam keadaan acak-acakan, barang berharga di dalamnya telah hilang.

Tersangka ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen pada hari Jumat (24/4/2020) di daerah Karanggayam Kebumen.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jateng Sepakat Tak Ada Pembatasan Pasokan Susu dari Peternak ke Industri Pengolahan. Tata Kelola Produksi Juga Diperbaiki

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara. Edward