JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Jokowi Tegaskan Tidak Ada Pembebasan untuk Napi Korupsi

Calon presiden Joko Widodo memperagakan salam jempol di rapat kerja nasional Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin, di Surabaya, Ahad, 28 Oktober 2018. (Dok. TKN Jokowi-Ma'ruf)
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tak pernah ada pembahasan soal pembebasan napi kasus korupsi. Jokowi hanya menyetujui pemberian pembebasan bersyarat kepada narapidana tindak pidana umum, untuk mencegah penyebaran wabah virus corona (Covid-19) di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).

“Kita juga minggu yang lalu, saya sudah menyetujui ini juga, agar ada juga pembebasan napi karena memang lapas kita yang over kapasitas, sehingga sangat berisiko untuk mempercepat penyebaran covid 19 di lapas-lapas kita,” jelas Jokowi saat membuka rapat terbatas tentang laporan Tim Gugus Tugas Covid-19, Senin (6/4/2020).

Baca Juga :  Gugatan Ganjar-Mahfud Ditolak, Hasto PDIP: MK Makin Melegalkan Indonesia sebagai Negara Kekuasaan

Kendati demikian, Jokowi menegaskan, pembebasan terhadap narapidana tindak pidana umum ini memiliki syarat dan kriteria, dan juga pengawasan tertentu. Sedangkan terhadap narapidana kasus korupsi, Jokowi menegaskan, hal ini tidak pernah dibahas dalam rapat pemerintah.

Sehingga, tegas Jokowi, pemerintah tak akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012. “Saya hanya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. Jadi mengenai PP 99/2012 tidak ada, perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini. Jadi pembebasan untuk napi, hanya untuk napi pidana umum,” ucap Jokowi.

Baca Juga :  Rabu Ditetapkan sebagai Wapres, Kamis Gibran Terima Penghargaan Satyalencana dari Jokowi

Jokowi menyebut, kebijakan pembebasan bersyarat terhadap narapidana tindak pidana umum ini juga telah dilakukan sejumlah negara lainnya di dunia untuk mengantisipasi penyebaran wabah. Di antaranya seperti di Iran yang membebaskan 95 ribu napi dan juga di Brazil yang membebaskan 34 ribu napi.

“Di negara-negara yang lainnya juga melakukan yang sama,” ucapnya.

www.republika.co.id

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com