WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Mantan Camat Karangtengah yang mengunggah video m3sum, Sunarto saat ini sudah menerima vonis dari Pengadilan Negeri Wonogiri enam bulan penjara.
Selain itu dia masih harus menunggu sanksi yang akan diterima dalam statusnya sebagai abdi negara alias PNS/ASN. Hanya saja sanksi ini masih akan dibahas lebih lanjut Pemkab Wonogiri.
โTentu kami berkonsultasi dulu dengan Badan Kepegawaian Daerah. Tapi dipastikan pelanggaran itu masuk dalam kategori pelanggaran berat,โ beber Bupati Wonogiri Joko Sutopo, Kamis (16/4/2020).
Menurut dia, vonis yang diterima Sunarto enam bulan, tidak secara otomatis membuat dia langsung dipecat. Berbeda jika vonisnya sembilan bulan ke atas, bisa direkomendasikan untuk dipecat.
Bupati berjanji bakal mengundang Sunarto untuk mengetahui sikapnya ke depan. Prinsipnya untuk mengevaluasi tindakannya. Hal itu dijadikan bahan pertimbangan sekaligus dikonfrontir dengan pihak lainnya.
โSoal sanksi itu nanti, yang pasti dia jelas melanggar aturan dan sumpah janji sebagai ASN. Klasifikasinya pelanggaran berat,โ tukas dia. Aria