JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Mantan Camat Karangtengah Wonogiri Pengunggah Video M3sum Belum Pasti Dipecat Dari PNS. Disebut Bupati Lakukan Pelanggaran Berat

Bupati Wonogiri Joko Sutopo.
   

Bupati Wonogiri Joko Sutopo

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM  –  Mantan Camat Karangtengah yang mengunggah video m3sum, Sunarto saat ini sudah menerima vonis dari Pengadilan Negeri Wonogiri enam bulan penjara.

Selain itu dia masih harus menunggu sanksi yang akan diterima dalam statusnya sebagai abdi negara alias PNS/ASN. Hanya saja sanksi ini masih akan dibahas lebih lanjut Pemkab Wonogiri.

Baca Juga :  Sadis, Korban Diduga Dibunuh Pakai Handuk Jasad Dibakar Lalu Dikubur, Terjadi di Setren Slogohimo Wonogiri


“Tentu kami berkonsultasi dulu dengan Badan Kepegawaian Daerah. Tapi dipastikan pelanggaran itu masuk dalam kategori pelanggaran berat,” beber Bupati Wonogiri Joko Sutopo, Kamis (16/4/2020).

Menurut dia, vonis yang diterima Sunarto enam bulan, tidak secara otomatis membuat dia langsung dipecat. Berbeda jika vonisnya sembilan bulan ke atas, bisa direkomendasikan untuk dipecat.

Baca Juga :  Anak TK Pengin Jadi Anggota Dewan, Diundang PIIAD Wonogiri Sekalian Kartinian, PAP? Ini Loh

Bupati berjanji bakal mengundang Sunarto untuk mengetahui sikapnya ke depan. Prinsipnya untuk mengevaluasi tindakannya. Hal itu dijadikan bahan pertimbangan sekaligus dikonfrontir dengan pihak lainnya.


“Soal sanksi itu nanti, yang pasti dia jelas melanggar aturan dan sumpah janji sebagai ASN. Klasifikasinya pelanggaran berat,” tukas dia. Aria

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com