JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Berupaya melarikan diri dari kejaran polisi, seorang kurir sabu berinisial AA (27) akirnya tewas disambar peluru anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Utara, Senin (6/4/2020).
“Setelah dikepung petugas dan diberi peringatan agar keluar dari kendaraan, tersangka AA melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur,” ujar Kapolres Jakarta Utara, Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto dalam keterangan tertulis, Selasa (7/4/2020).
Kasus kurir sabu itu terungkap setelah polisi mendapat informasi bahwa seorang tersangka berinisial JLH membeli dan menjemput sabu dari seorang bandar yang diduga berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunung Sindur, Bogor.
Setelah melalukan penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa tersangka JLH membawa sabu itu menggunakan mobil Toyota Sienta berpelat B 1503 FP menuju arah Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Polisi lantas menemukan mobil tersebut di Jalan Tol Pelabuhan atau Jakarta Inner Ring Road menuju arah Ancol.
Petugas berupaya menghentikan kendaraan itu, ujar Budhi, namun tersangka melarikan diri.
“Kemudian terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas Satresnarkoba dibantu PJR Ditlantas Polda Metro Jaya dengan kendaraan tersangka dari dekat Pintu Tol Gedong Panjang hingga ke Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran,” kata Budhi.
Menurut Budhi, kejar-kejaran itu berlangsung hingga 5 kilometer. Tersangka berhenti setelah mobil yang dikendarainya menabrak beton pembatas jalan.
Saat mobil dikepung petugas, salah satu tersangka yakni AA melakukan perlawanan hingga ditembak. Tersangka tewas ditembak dan jenazahnya dibawa polisi ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Selain AA, polisi juga menangkap dua tersangka lain yakni JLH (40) dan AB (25). Tersangka JLH mengakui bahwa sabu yang dibawanya dibeli dari bandar di LP Gunung Sindur.
Sementara tersangka AB disebut mengaku membuang sebagian sabu saat sedang kejar-kejaran dengan polisi.
“Tersangka AA dan AB ini merupakan kurirnya. Mereka akan mendapatkan bagian dari hasil penjualan barang bukti tersebut,” kata Budhi.
Budhi mengatakan, barang bukti yang disita adalah sabu seberat 59 gram. Sabu tersebut disimpan pelaku dalam ban serep mobil.
Selain itu, polisi mengaku menemukan satu pucuk senjata api
rakitan dari dalam mobil. Terhadap para tersangka, polisi menjeratnya dengan
Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan
ancaman hukuman mati.