SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Pasangan suami istri alias pasutri asal Desa Telukan Kecamatan Grogol Sukoharjo pura-pura menjadi korban pencurian dengan kerugian Rp 80 juta.
Mereka kemudian membuat laporan palsu ke kepolisian. Beruntung petugas sigap dan berhasil membongkar modus mereka.
Belakangan diketahui uang tersebut merupakan kas keperluan Lebaran satu kampung. Namun uang itu habis untuk keperluan hidup pasutri itu.
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Rabu (29/4/2020) mengungkapkan, pasutri itu adalah S (43) dan A (34). Awalnya mereka melaporkan kasus pencurian pada 28 April 2020 di Polsek Grogol.
โKami segera melakukan penyelidikan. Namun ternyata didapati ada sejumlah kejanggalan. Akhirnya pasutri tersebut mengaku bahwa peristiwa pencurian tersebut hanya rekayasa,โ kata Kapolres.
Dijelaskan dia, uang Rp 80 juta yang dilaporkan hilang dicuri tersebut merupakan uang kas kampung mereka. Rencananya uang dibagikan menjelang Lebaran nanti. Sayang, oleh pasutri itu uang sudah habis untuk biaya hidup.
Keduanya kini meringkuk di jeruji tahanan Mapolres Sukoharjo. Bahkan mereka terancam Pasal 220 KUHP tentang memberi keterangan palsu dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. Aria