JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Pemkab Kudus Akan Berlakukan Jam Malam, Warga yang Nekat Keluyuran Akan Dikarantina di Polres

Plt Bupati Kudus HM Hartopo menyampaikan kebijakan jam malam. Tribunjateng/IST
   

KUDUS, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemkab Kudus berencana akan menerapkan jam malam terkait pandemi virus corona mulai pukul 20.00-06.00 WIB pada Sabtu (‎18/4/2020).

Plt Bupati Kudus, HM Hartopo mengatakan pemberlakuan kebijakan jam malam tersebut merupakan kesepakatan bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Pelaksanaannya merupakan tugas Polres Kudus dibantu Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Kudus.

“Jam malam itu berlaku untuk kafe atau pedagang kaki lima yang masih buka‎ dan menciptakan kerumunan,” jelas dia di Pendopo Bupati Kudus, Jumat (17/2/2020).

Toko dan minimarket yang menjual kebutuhan pokok tetap diperbolehkan berjualan hingga pukul 10 malam.

“Kecuali di depan minimarket ada tempat duduk-duduk itu tidak boleh, nanti akan kami bubarkan,” jelas dia.

Baca Juga :  Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan Rupiah di Semarang Digerebek BPOM

Dia juga menyiapkan sanksi bagi warga masyarakat yang tetap nekat keluyuran pada malam hari. Pemkab Kudus menyiapkan tempat karantina untuk warga masyarakat yang masih nekat keluar saat jam malam berlaku.

“Tempat karantinanya nanti di Polres Kudus. Kalau masih tidak mau diatur, kami akan berikan sanksi dimasukkan ke tempat karantina,” jelasnya.

Dia menceritakan, sebelum memberlakukan jam malam melihat banyak warga masyarakat yang masih berkumpul hingga pukul 23.00.

Setelah survei ke lapangan bersama dinas terkait dan memberikan imbauan, pihaknya menilai perlu bersikap tegas dengan memberlakukan jam malam.

“‎Setelah saya survei jam 11 malam masih pada kumpul.

Banyak anak muda yang cantik dan ganteng, bermotor keluar malam-malam,” jelas dia.

Baca Juga :  Pemkot Semarang Ancam Pengembang yang Tak Lakukan Kajian Teknis Tata Ruang dan Bangunan Hingga Picu Banjir

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid‎-19 Kabupaten Kudus, Arini Aridewi menjelaskan, kebijakan pemberlakuan jam malam merupakan rekomendasi dari gugus tugas.

Pasalnya, masih banyak warga masyarakat yang berkerumun pada malam hari sehingga bisa berpotensi penularan.

“Ya memang kebijak‎an jam malam itu merupakan rekomendasi dari gugus tugas untuk memutus mata rantai penularan,” jelas dia.

Pasalnya beberapa penambahan kasus ‎positif Covid-19 yang terjadi memiliki riwayat tidak berpergian ke luar kota.

Pasien tersebut berada di wilayah lokal namun tetap mengalami penularan.

“Maka kami perlu mewaspadai transmisi lokal.

Beberapa kasus positif yang terjadi belakangan ini tidak memiliki riwayat perjalanan dari luar kota,” ujar dia.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com