Beranda Daerah Semarang Pemprov dan Ulama Jateng Sepakat Zakat Fitrah Dibayar di Awal Ramadan, Serta...

Pemprov dan Ulama Jateng Sepakat Zakat Fitrah Dibayar di Awal Ramadan, Serta Ada Pembacaan Alquran di Masjid Secara Langsung Jelang Salat

Ilustrasi zakat, republika.co.id

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemerintah provinsi Jawa Tengah(Jateng) dan perwakilan ulama sera ormas Islam se-Jateng sepakat mendorong pembayaran zakat fitrah dilakukan pada awal Ramadhan 1441 Hijriyah sebagai jaring pengaman sosial dan penanganan Covid-19 di Jateng.

“Tadi kami bersepakat, berkaitan dengan zakat akan dibayarkan begitu masuk di bulan Ramadhan, Pemprov sudah siapkan surat edaran untuk yang beragama Islam agar zakat fitrah bisa dibayarkan di depan, termasuk zakat mal, kemudian kami dorong semuanya untuk penanganan Covid-19 sehingga ini bisa membantu kondisi masyarakat yang sulit,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Selasa (7/4/2020).

Selain menyepakati pembayaran zakat di awal Ramadhan, Pemprov Jateng dan para ulama juga menyepakati adanya pembacaan ayat suci Alquran di masjid-masjid secara berkelanjutan setiap menjelang shalat lima waktu serta dibacakan langsung bukan dengan memutar rekaman. “Kita juga tambahkan agar di masjid tetap ada pembacaan Alquran atau tadarus terus-menerus agar semangat dan rohnya terus menggelora,” ujarnya.

Menurut Ganjar, hal ini sesuai dengan pesan dari masyarakat yang diterima dirinya melalui media sosial bahwa ada seorang kiai yang memimpin tahlilan orang meninggal dari masjid dan diikuti masyarakat sekitarnya dari rumah masing-masing. “Hal tersebut menjadi kearifan lokal dari masing-masing untuk dilakukan,” ujar Ganjar usai memimpin rapat koordinasi pembahasan ibadah bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H di kantor Gubernur Jawa Tengah.

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan

Dalam kesempatan tersebut, Ganjar menjelaskan Kementerian Agama (Kemenag) sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid-19. Surat edaran tersebut dijadikan pedoman dalam pelaksanaan ibadah bulan Ramadhan dan Idul Fitri di Jateng, namun khusus ibadah selain zakat dan pembacaan Alquran tersebut masih akan didiskusikan di masing-masing ormas dan organisasi Islam di provinsi setempat.

“Surat edaran dari Kemenag akan dijadikan pedoman dalam pelaksanaan. Selebihnya karena banyak organisasi dan ormas Islam, MUI Jateng tadi bagus sekali mengumpulkan mereka untuk menerjemahkan ini (surat edaran) di ormas masing-masing agar mereka bisa mengerti dan bagaimana bisa dilaksanakan sepenuhnya nanti di Jateng, maka kenapa tadi keputusan penting ini ada yang bisa dilakukan segera, ada yang butuh waktu selama 10 hari dari sekarang agar ada pemahaman kolektif, syukur-syukur nanti semuanya bisa bersepakat,” katanya.

Ganjar berharap selama Ramadhan hingga Idul Fitri, tidak dilakukan kegiatan seperti tarawih keliling, takbir keliling, pesantren kilat sesuai surat edaran Kemenag. Ketua MUI Jawa Tengah KH Ahmad Darodji mengatakan masing-masing perwakilan dari ulama dan ormas sudah menyampaikan pendapatannya, tapi belum ada satu keputusan bulat.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jateng Sepakat Tak Ada Pembatasan Pasokan Susu dari Peternak ke Industri Pengolahan. Tata Kelola Produksi Juga Diperbaiki

“Selama 10 hari ke depan masing-masing akan mendalami dulu, kami yakin akan ada satu keputusan yang bisa dilakukan bersama. Memang ini tidak sama persis dengan apa yang diputuskan di pusat, kita lihat kondisi ke depan terkait salat tarawih dan salat Idul Fitri,” ujarnya.

www.republika.co.id