Beranda Daerah Solo Pengamat Hukum UNS, Prof Pujiyono: Koruptor Jangan Dibebaskan, Pekerjakan untuk Buat APD...

Pengamat Hukum UNS, Prof Pujiyono: Koruptor Jangan Dibebaskan, Pekerjakan untuk Buat APD dan Masker Saja

Pengamat Hukum UNS, Prof Pujiyono Suwadi. Foto: Humas UNS

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pengamat hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof Dr Pujiyono Suwadi SH, MH mempertanyakan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang justru mendukung kebijakan Menkum HAM, Yasonna Laoly yang akan membebaskan para nara pidana korupsi terkait pencegahan virus corona.

“Bukannya alih-alih mengkritisi kebijakan Menkum HAM yang mau melepas napi korupsi, KPK malah mendukungnya. Ini sangat memprihatinkan. Harapan rakyat yang ditumpukan kepada KPK untuk membuat jera koruptor sudah diciderai,” ungkap Pujiyono kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (3/4/2020).

Pujiyono menilai, dengan kebijakan Menkum HAM dan didukung KPK tersebut, menjadi penanda semangat reformasi telah dikorupsi. Hal itu mengingat bahwa semangat reformasi adalah menjadikan korupsi sebagai musuh besar bersama. “Kalau sampai hal itu (pembebasan koruptor) terjadi, menegaskan bahwa semangat reformasi benar-benar telah dikorupsi,” ungkapnya.

Pujiyono menambahkan, seharusnya pemerintah dan KPK punya cara yang lain kalau alasannya karena kapasitas penjara dan potensi penyebaran virus Corona-19. Misalnya, mereka diperkerjakan dalam program untuk menanggulangi wabah ini.
“Kalau pilihannya adalah kapasitas penjara yang kurang sehingga berpotensi penyebaran, maka tawarannya seharusnya adalah dipekerjakan. Misalnya jadikan gedung-gedung yang nganggur milik pemerintah menjadi tempat produksi APD (Alat Pelindung Diri) kerjasama dengan sektor industri konveksi, atau relawan dalam bentuk yang lain.

Harus diingat kita termasuk negara tertinggi yang tenaga medisnya meninggal karena Covid 19, mengapa itu terjadi, ya karena salah satunya kekurangan APD dan kedisiplinan warganya kurang. Para koruptor ini tidak dibebaskan tetapi dipekerjakan oleh pemerintah untuk membantu mengatasi hal ini. Tentunya dengan menerapkan protokol penanggulangan virus,” kata Pujiyono.

Baca Juga :  UMS Gelar Kajian Tarjih Bahas Hukum dan Keringanan Puasa

Diungkapkan Pujiyono, kategori korupsi sebagai kejahatan luar biasa harus dipertimbangkan untuk pengurangan hukuman dengan syarat-syarat yang ketat termasuk dalam menyikapi kondisi wabah ini. “Bukannya malah kesempatan untuk dibebaskan tanpa syarat dengan alasan sudah umur 60 tahun dan menjalani dua pertiga masa pidana penjara. Itu mengingkari semangat reformasi menjadikan korupsi sebagai usuh besar,” tandasnya.

Pujiyono menilai rencana Yasonna Laoly merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Syarat Pemberian Hak Warga Binaan untuk membebaskan koruptor berusia lanjut itu tidak tepat.

Dia juga mengatakan pembebasan Napi koruptor terkait pencegahan COVID-19 itu juga tak sejalan dengan upaya memberi efek jera kepada pelaku korupsi. Apalagi, sepanjang 2018 rata-rata vonis pelaku korupsi hanya 2 tahun 5 bulan penjara.
“Sebaiknya pemerintah memprioritaskan narapidana kejahatan umum. Jumlah napi kejahatan umum juga jauh lebih banyak ketimbang kejahatan pidana khusus seperti korupsi,”kata Pujiyono yang juga Wakil Dekan 1 Fakultas Hukum UNS ini.

Dijelaskan Pujiyono, Menkum HAM telah mengeluarkan Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19. Hal itu kemudian direspons dengan aturan yang lebih teknis yaitu Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Hasil dua regulasi tersebut adalah telah dikeluarkannya 30.000 Narapidana. Hal tersebut dianggap sebagai hal positif karena di LP sangat susah melakukan kebijakan phisical distancing. “Meski sebenarnya masih bisa diperdebatkan, karna pengalaman di luar negeri justru keberadaan napi dimaksimalkan untuk membantu dalam produksi APD bagi tenaga medis, maupun masker bagi masyarakat, yang saat ini kita mengalami kekurangan. Tinggal teknisnya yang dapat diatur dan dipantau dengan baik,” paparnya.

Baca Juga :  Dispersip Solo Gelar Lomba Konten Literasi Digital, Yuk, Buruan Ikuuutt!

Beruntungnya dua peraturan tersebut, lanjut dia, masih belum bisa menerobos aturan diatasnya, yakni PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. “Tapi untuk Napi koruptor dan narkotika, masih dilimitasi oleh PP ini,” jelas Pujiyono.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan tengah menyiapkan revisi PP 99 Tahun 2012 yang salah satunya menyebut narapidana korupsi bisa dibebaskan dengan syarat sudah berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani dua pertiga masa tahanannya. Jumlahnya 300 orang koruptor. Syahirul