Beranda Umum Nasional Perpu Covid-19 Dicurigai Hilangkan Peran DPR

Perpu Covid-19 Dicurigai Hilangkan Peran DPR

Ilustrasi virus corona atau Covid-19 / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Amien Rais Cs mencurigai, pasal 2 dalam Perpu Covid-19 menihilkan peran DPR dan berpotensi digunakan sebagai celah untuk memperbesar utang luar negeri.

Untuk itulah, Amien Cs meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 2 dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 tersebut.

Menurut para penggugat, Pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 23 dan Pasal 23 A UUD 1945.

“Berdasarkan uraian di atas, disimpulkan bahwa ketentuan Pasal 1, Pas 2 Perpu Nomor 1 Tahun 2020 khususnya yang mengatur tentang kebijakan keuangan negara adalah bertentangan dengan Pasal 22, Pasal 23, Pasal 23 huruf a UUD 1945,” kata kuasa hukum pemohon, Ahmad Yani di MK, Selasa (28/4/2020).

Adapun Pasal 2 Perpu Covid-19 memberikan wewenang kepada pemerintah untuk menentukan defisit anggaran di atas 3 persen sampai tahun 2022, tanpa mengatur batas maksimal.

Menurut Yani, praktik tersebut bertentangan dengan Pasal 23 UUD 1945 yang menentukan bahwa APBN ditentukan setiap tahun.

Baca Juga :  Prabowo Sindir Ada “Raja Kecil” yang Melawan Kebijakan Efisiensi Anggaran, Siapa?

Selain itu, Yani mengatakan tidak diaturnya batas maksimal defisit anggaran sama saja memberikan cek kosong ke pemerintah untuk melakukan akrobat dalam penyusunan APBN sampai tiga tahun ke depan.

Ia khawatir hal itu bisa disalahgunakan pemerintah untuk memperbesar pinjaman luar negeri.

“Hal ini berpotensi disalahgunakan pemerintah untuk memperbesar rasio pinjaman negara khususnya pinjaman yang berasal dari luar negeri,” ujar dia.

Para penggugat juga merasa Pasal 2 Perpu tersebut bertentangan dengan Pasal 23 ayat 2 UUD 1945 tentang peran serta DPR dalam penyusunan anggaran.

Dia bilang UUD 1945 mengharuskan DPR berperan dalam setiap penyusunan anggaran. Namun, Perpu Covid menihilkan peran itu sebab aturan tersebut mengikat sampai APBN 2022.

“APBN harus mendapat persetujuan rakyat melalui DPR,” kata dia.

Amien Rais, mengajukan gugatan Perpu Covid-19 ke MK bersama sejumlah tokoh lainnya seperti Din Syamsuddin dan Sri Edi Swasonno.

Baca Juga :  Aksi Vandalisme ‘Adili Jokowi’ Gegerkan Yogyakarta, Polisi Buru Pelaku

Amien cs mempersoalkan tiga pasal, yaitu Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, 2, 3;Pasal 27 dan Pasal 28. Pemohon meminta ketiga pasal ini dibatalkan karena bertentangan dengan konstitusi dan tak memiliki kekuatan hukum mengikat.

www.tempo.co