JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

PKS Menduga Perpu Covid-19 Ditunggangi Oknum Tertentu untuk Cari Untung

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto (kiri) dan didampingi Ketua Makhamah Konstitusi Anwar Usman (tengah), Hakim Makhamah Konstitusi Manahan MP Sitompul memimpin sidang lanjutan pengujian formil mengenai Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di gedung MK, Jakarta, Senin 3 Februari 2020. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan yang disampaikan oleh perwakilan presiden dan anggota DPR RI Arteria Dahlan / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1/2020 atau Perpu Covid-19 diduga ditunggangi oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari keuntungan.
Dugaan tersebut dilontarkan oleh anggota Komisi III DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil.

Nasir mengatakan, uji materi Perpu Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi menunjuk ada norma-norma yang diduga inkonstitusional.

Dia mengatakan Perpu tersebut juga banyak diprotes anggota DPR, baik dari dalam maupun luar partai pemerintah.

“Banyaknya protes memperjelas bahwa Perpu itu dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang punya akses dengan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan,” kata Nasir ketika dihubungi, Selasa (28/4/2020).

Baca Juga :  Jimly Asshiddiqie Ajak Semua Pihak Move On dan Menerima Usai Putusan MK

Nasir mencontohkan, salah satunya ialah aturan tentang penunjukan langsung dalam proyek atau program pemerintah tanpa melalui tender.

Dia menyebut praktik-praktik itu secara telanjang mata dipertontonkan dengan menggunakan Perpu tersebut.

Nasir mengatakan fraksinya saat ini tengah menyiapkan dan menugasi tim pengkaji Perpu. Tim tersebut akan menganalisis serta mencermati realitas yang ada selama Perpu diberlakukan sejak 31 Maret lalu.

“Sementara ini kami tim menilai bahwa Perpu tidak seperti yang diharapkan,” ujar Nasir.

Baca Juga :  Peluang Pertemuan Prabowo-Mega Lebih Besar Ketimbang Jokowi-Mega

Dia mengatakan, Perpu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional itu, baru akan dibahas pada masa sidang berikutnya.

Perpu tentang Kebijakan Keuangan Negara itu tengah diuji materi ke Mahkamah Konstitusi oleh sekelompok orang. Ada tiga kelompok pemohon, yakni Damai Hari Lubis; Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi (MAKI) bersama Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI, dan PEKA; serta Din Syamsuddin bersama Amien Rais, Sri Edi Swasono, dan 21 tokoh lainnya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com