JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

PNS Pemda Dominasi Jumlah Pelaku Korupsi Sepanjang 2019

ilustrasi gaji. Foto: Tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah daerah (Pemda) mendominasi dalam hal jumlah pelaku tindak pidana korupsi sepanjang 2019.

Demikian data yang diungkap oleh Indonesia Corruption Watch ( ICW). Data tersebut diperoleh berdasarkan pantauan ICW dari 1 Januari 2019 – 31 Desember 2019.

“Pegawai pemda sebanyak 263, peringkat kedua perangkat desa 188, dan terakhir swasta. (Mereka) paling sering didudukan dalam kasus tipikor,” tutur peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers, Minggu (19/4/2020).

Adapun tiga latar belakang tadi, disebut tidak terlalu berbeda dari tren yang ada sebelumnya. PNS pemda, dan perangkat desa, menurutnya, juga masuk dalam daftar tertinggi pada tahun sebelumnya.

Baca Juga :  Besok Batas Akhir Permohonan Gugatan Sengketa Pemilu di MK, TPN Ganjar-Mahfud Siap Daftar Susul Tim AMIN

Dugaan Kurnia ramainya PNS di pemda dan perangkat desa yang terkena kasus korupsi karena adanya dana desa. Model korupsinya, kata dia, dalam bentuk suap, pungutan liar, dan lainnya.

Menurutnya banyak kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lain yang terlibat dalam parktik suap berbentuk pungutan liar ini.

Namun menurut laporan ICW, selama 2019 baik tuntutan atau putusan untuk koruptor masih tergolong ringan. Selain tidak menimbulkan efek jera, uang pengganti juga dinilai masih jauh dari jumlah kerugian negara.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

ICW mengklasifikasikan pengadilan tempat digelar perkara tersebut dan merata-ratakan vonis yang diambil hakim.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi 2 tahun 6 bulan, Pengadilan Tinggi (banding) 3 tahun 8 bulan, Mahkamah Agung (kasasi/ peninjauan kembali) 3 tahun 8 bulan.

Angka tersebut menunjukkan rata-rata vonis penjara selama 2 tahun 7 bulan. Menurut ICW vonis tersebut tidak cukup untuk menimbulkan efek jera.

“Rata-rata 2 tahun 7 bulan, jauh dari efek jera. Kami harapkan bisa di atas 8,9 atau 10 tahun agar tercipta efek jera baik untuk terdakwa atau masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana korupsi,” tuturnya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com