Beranda Daerah Sragen Semua Kantor KUA di Sragen Resmi Hentikan Layanan Akad Nikah dan Ijab...

Semua Kantor KUA di Sragen Resmi Hentikan Layanan Akad Nikah dan Ijab Kabul Hingga 21 April 2020. Begini Penjelasannya!

Ilustrasi pernikahan dini
Ilustrasi pernikahan dini

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Calon mempelai yang ingin menikah pada bulan April ini dipastikan harus menahan sabar terlebih dahulu.

Pasalnya Kementerian Agama (Kemenag) Sragen memutuskan menghentikan pelayanan akad nikah dan ijab kabul mulai 3 April hingga 21 April mendatang.

Kepala Kantor Kemenag Sragen, Hanif Hanani mengatakan kebijakan itu diambil sebagai tindaklanjut terbitnya Surat Edaran Dirjen Bimas Islam yang diterbitkan 2 April 2020.

Dalam SE itu intinya berisikan perpanjangan kerja dari rumah (Work From Home) bagi pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) sampai 21 April 2020. Hal itu menyikapi situasi pandemi corona virus atau covid-19 saat ini.

Kemudian, pasangan yang mendaftarkan akan nikah sebelum 2 April masih bisa dilakukan ijab kabul.

Akan tetapi pelayanan pendaftaran nikah dan ijab kabul dihentikan mulai 3-21 April 2020. Masyarakat yang berencana mendaftar pada rentang itu diminta untuk menjadwal ulang pendaftaran nikahnya.

“Untuk yang mendaftar maksimal 2 April masih bisa dilakukan ijab kabul. Tapi pelaksanaannya harus mengikuti beberapa syarat yang ketat. Seperti menggunakan masker, memakai sarung tangan, menyediakan Hand sanitizer, tidak bersalaman serta menjaga jarak,” paparnya kepada wartawan, Senin (6/4/2020).

Baca Juga :  Semakin Parah, KPU Sragen Gelar Rapat PPS di Hotel Berbintang, Tokoh Sragen Murka: Pemborosan dan Akal-akalan Anggaran

Hanif menguraikan kebijakan penghentian layanan pendaftaran akad nikah itu sudah disosialisasikan kepada 20 KUA di Sragen.

Meski pendaftaran akad nikah dihentikan, ia menyebut untuk pasangan yang akan mendaftarkan nikah masih boleh mendaftar secara online.

Akan tetapi jadwal pelaksanaannya pun masih ditentukan dan menunggu perkembangan lebih lanjut setelah tanggal 21 dari Dirjen.

“Sampai sejauh ini, belum ada masyarakat yang komplain atau menanyakan perihal itu,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan salah satu alasan pemerintah mengambil kebijakan menghentikan akad nikah atau ijab kabul lantaran dalam ijab kabul pasti ada minimal 10 orang yang berkerumun.

Mulai dua orang calon pengantin, Wali ada empat orang, dua orang saksi dan dua orang petugas KUA.

Baca Juga :  Sudaryono Janjikan Hadiah Motor Nmax bagi Kader Peraih Suara Terbanyak dalam Upaya Menangkan Bowo-Suwardi di Pilkada Sragen 2024

”Ruangan kita kapasitasnya juga tidak luas,” terangnya.

Hanif menambahkan jumlah pelaksanaan ijab Kabul di Sragen per tahun diperkirakan mencapai 8.000. Sedangkan dalam sebulan sekitar 700 ijab kabul.

”Banyak juga yang tertunda, tapi ini bukan bulan ramai jadi belum tahu berapa jumlah pasnya yang terpaksa ditunda,” pungkasnya. Wardoyo