
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –
Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan ternyata memang didapuk menjadi penyalur uang suap dari tersangka Harun Masiku kepada anggota KPU lainnya.
Namun sayang, belum sempat uang tersebut dibagi-bagikan, kasus tersebut keburu terbongkar dan Wahyu Setiawan dikukut petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 8 Januari 2020 lalu.
Fakta itu terungkap dalam sidang pemeriksaan terhadap terdakwa Saeful Bahri, kader PDIP, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (30/4/ 2020).
“Terakhir saya bertanya kepada Pak Wahyu lewat Bu Tio, jawabannya belum sempat didistribusikan kepada semua komisioner,” kata Saeful.
Melalui video konferensi, terdakwa penyuap Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan itu menjelaskan suap itu untuk membuat Calon Legislatif PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu.
Harun Masiku sendiri sudah berstatus sebagai tersangka dan masih buron hingga sekarang.
Sesuai surat dakwaan Jaksa KPK, Wahyu Setiawan meminta duit Rp 1 miliar untuk mengurus penetapan Harun Masiku di KPU.
Komunikasi dan penyerahan uang kepada wahyu dilakukan lewat perantara Agustiani Tio Fridelina alias Tio, juga kader PDIP sekaligus mantan anggota Badan Pengawas Pemilu.
Tio dekat dengan Wahyu. Saeful Bahri mengatakan Tio menjelaskan alasan Wahyu Setiawan belum mendistribusikan uang kepada para koleganya di KPU.
Menurut Tio, kata dia, pada saat itu sedang banyak hari libur. “Jadi (uang) belum sempat diberikan kepada komisioner lainnya.”
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.













