
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sejauh ini, suda ada 10 daerah yang menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Indonesia.
Demikian diungkapkan oleh juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto.
“Semua dilakukan semata-mata untuk memutus kemungkinan terjadi penularan dengan membatasi aktivitasnya,” kata Yurianto dalam konferensi pers Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Selasa (14/4/2020).
Yurianto menyebutkan sepulu daerah itu ialah Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Pekanbaru.
Menurut dia, PSBB merupakan penguatan kebijakan sebelumnya yang sudah diterapkan, yaitu tetap tinggal di rumah, menjaga jarak fisik dalam berkomunikasi, dan menggunakan masker ketika keluar dari rumah.
Selain itu, kata Yurianto, Presiden Joko Widodo juga telah menetapkan wabah Covid-19 sebagai bencana nasional. Sehingga, seluruh integrasi data yang dibangun pemerintah mulai dari desa, kecamatan, kabupaten, kota, provinsi sampai pusat berada dalam satu sistem kendali data. “Sehingga seluruhnya bisa kita lihat dan akses secara terbuka dan bisa dilihat transparan,” ujar Achmad Yurianto.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.













